Pansus III DPRD Kota Ambon Tuntaskan Uji Publik Ranperda Ketahanan Pangan, Dorong Dukungan Anggaran Bagi Petani Lokal

Pansus III DPRD Kota Ambon Tuntaskan Uji Publik Ranperda Ketahanan Pangan, Dorong Dukungan Anggaran Bagi Petani Lokal

Ambon, News Medianusantara.cpm, — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon resmi menyelesaikan tahapan uji publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan pada Jumat (2/10/2026) sore. 


Langkah ini menjadi momentum penting dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya matang secara hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far-Far, menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik merupakan bagian penting dari penyusunan peraturan daerah. 


Forum ini digelar guna menjaring masukan, saran, serta menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang berkaitan langsung dengan sektor pangan.


Menurut Far-Far, Ranperda Ketahanan Pangan tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan  pelaksanaannya  harus dibarengi dengan alokasi anggaran yang memadai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha tani.


"Kami berharap setelah Ranperda ini resmi ditetapkan menjadi Perda, ada implikasi anggaran yang nyata untuk para petani, terutama petani lokal di Kota Ambon," ujar Far-Far.


Ia menambahkan, penguatan cadangan pangan daerah harus dimulai dari garda terdepan, yaitu petani, dengan melibatkan seluruh instansi pemerintahan mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. 


Langkah strategis ini juga diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, sehingga Pemerintah Kota Ambon berpeluang memperoleh dukungan pembiayaan terkait program ketahanan pangan nasional.


Lebih jauh, regulasi ini dirancang untuk merangkul seluruh cakupan sektor pangan daerah, tidak terbatas pada pertanian semata, melainkan juga sektor peternakan. 


Nantinya, aturan teknis yang diturunkan dari Perda ini akan memuat klasifikasi pangan lokal serta menetapkan batas atas dan batas bawah harga jual guna menjaga stabilitas pasar.


Usai tahap uji publik, draf Ranperda Ketahanan Pangan masih akan melalui serangkaian tahapan pembentukan peraturan daerah. Proses selanjutnya adalah fase harmonisasi yang melibatkan Bapemperda DPRD Kota Ambon, dinas teknis terkait, serta Kementerian Hukum dan HAM. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/pansus-iii-dprd-kota-ambon-tuntaskan-uji-publik-ranperda-ketahanan-pangan-dorong-dukungan-anggaran-bagi-petani-lokal-detail-464838