Ambon, Media Nusantara.com - Pelaksanaan Sidang Sinode III Kesukupan Amboina Kata Renwarin, di ikuti kurang lebih 200 peserta, diantaranya, perwakilan wilayah keuskupan Maluku utara sebanyak 18 orang, perwakilan Keuskupan Seram - Buru 20 orang, perwakilan keuskupan Kota Ambon 16 orang, Perwakilan keuskupan Kei Kecil 30 orang, perwakilan Kei Besar 12 orang, Perwakilan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya 35 orang, dan Perwakilan Keuskupan Pulau-Pulau Aru 10 orang, ditambah para pastor, diakon dan suster sebanyak 59 orang.
Untuk Perayaan 25 Tahun Mgr. PC. Mandagi sebagai Uskup Diosis Amboina, pada siang hari sekitar pukul 12.00 – 14.00 Wit, Gubernur Maluku berkenan menjamu para Uskup seluruh Indonesia
Sementara untuk acara puncaknya akan berlangsung pada malam hari yang diwali dengan misa kudus.
Dikesempatan yang sama Ketua Stearing Komite, Pastor Benhard Rahwarin mengungkapkan, sesuai Tema Sinode III Keuskupan Amboina “ Gereja Keuskupan Amboina memperaharui diri, pelayanannya bagi umat Maluku dan Maluku Utara menuju gereja yang mandiri
” Sinode merupakan sebuah pertemuan bersama untuk membangun dan memperbaharui diri, sehingga lima tahun kedepan kita bisa menuju gereja yang mandiri.
Untuk menjadi gereja yang mandiri, tentunya dijabarkan dalam materi dan materi tersebut dibagi dalam 10 bidang pembahasan yakni, Persekekutuan, Peribadatan, Pelayanan, Kesaksian, Pewartaan, Keluarga khusus, Sekolah Katolik, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan Katolik, Seminari, Pengelolaan Harta Benda Gereja.
10 materi pokok yang dibahas Kata Rahawarin, bukan hal baru yang dalam di sinode ini, karena sebelumnya telah di godok lima tahun lalu.
Setelah dirumuskan permasalahan – permasalahan hasil yang diperoleh dari 10 bidang teruskan pada sidang sinode dalam bentuk draf, guna di dalami, dirubah serta dipresentasikan dalam 10 kimisi
Setelah itu lanjut Rahwarin, stearing komite akan memfiniskan materi - materi sidang dengan swat fakutatif untuk rencana strategis
Diharapkan menghasilan rumusan visi tentatif dan langkah - langkah strategis tentatif untuk kemudian dijadikan renstra dua periode (8 tahun) guna selanjutnya disampaikan kepada Uskup.
“ sinode tidak membatasi wewenang seorang uskup, sebab sinode bersifat konsultatif. kemudian di lihat oleh uskup kemudian diundangkan pada saat yang ditentukan pada hasil sinode, demi gereja katolik secara khusus dan untuk masyarakat maluku dan maluku utara,” Ungkap Rahawarin.
Untuk itu selaku panitia, kami berharap dukungan doa semua umat katolik, sehingga dua kegiatan besar ini dapat terlaksana dengan aman dan damai, namun bila ada gangguan – gangguan kecil selama pelaksanaan berlangsung, selaku panitia kami meminta maaf atas gangguan yang terjadi khususnya bagi warga Kota Ambon. (M.008)