Ambon, News Medianusantara.com, – Pemerintah Maluku menyatakan komitmen penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Dalam forum diskusi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyoroti tiga isu strategis yang menjadi fokus penyempurnaan RUU tersebut.
Ketiga isu strategis yakni nomenklatur rancangan undang-undang, kepastian alokasi Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan otonomi bagi daerah berbasis
kepulauan.
Terkait nomenklatur, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) mengungkapkan, mayoritas daerah kepulauan menginginkan penyebutan resmi istilah "Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan".
Penambahan kata khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya.
Terkait Dana Khusus Kepulauan, Gubernur menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang. Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum dan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.
Pada aspek kewenangan, Gubernur menilai RUU telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kewenangan menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi dan menjawab tantangan pembangunan.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari substansi RUU secara menyeluruh karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi daerah kepulauan.
"Tahun 2026 diharapkan menjadi batas akhir pembahasan sehingga RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang - undang,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan bahwa kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang menjunjung prinsip meaning full participation.
Menurutnya, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda. Oleh sebab itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) demi
terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah kepulauan.
Untuk diketahui, turut hadir pada kesempatan itu yakni, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, Anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para kepala daerah se-kabupaten/Kota Maluku, Akademisi, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/pemprov-maluku-dorong-pengesahan-ruu-daerah-khusus-kepulauan-rampung-2026-detail-463853