Ambon, News Medianusantara.com,- Pemerintah provinsi Maluku harus berbenah untuk mendapatkan nilai baik, terkait standar kepatuhan pelayanan publik di tahun 2024, usai menerima hasil penilaian dari Ombudsman RI perwakilan Maluku.
Sebelumnya di tahun 2001 provinsi Maluku memperoleh nilai tinggi yang berada pada zona hijau dalam standar pelayanan publik.
Kini, nilai pelayanan publik itu menurun ke zona kuning dengan memperoleh total 61,3 % dan 5 organisasi perangkat daerah yang dinilai oleh ombudsman.
Namun tahun ini nilai pelayanan publik masih tetap di zona kuning dengan memperoleh total 54,3% dan empat organisasi perangkat daerah dinilai oleh ombudsman
Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku, Hasan Slamat, usai memberikan penghargaan kepatuhan pelayanan publik kepada pemerintah provinsi Maluku, Senin, (19/02/2023), menjelaskan, dari hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2004 pemerintah provinsi Maluku sebagaimana diumumkan tadi bahwa nilainya adalah 54,3% dengan kategori C dengan opini nya adalah kualitas sedang.
Penilaian dinilai dari dinas Sosial provinsi Maluku, RSUD Haulussy Ambon, dinas Pendidikan provinsi Maluku, dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu provinsi Maluku.
Penilaian ini meliputi tiga dari empat aspek.
Aspek yang pertama itu adalah dimensi input. Dimensi ini ternyata kita temukan bahwa secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah khususnya dalam hal mengetahui terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas mereka itu sangat rendah.
Kedua dimensi proses, dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing namun kurang di maksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik yang terjadi selama ini terutama pada dinas Sosial yang sampai hari ini belum memiliki website.
Kemudian dimensi output, dimensi ini rata-rata adalah responden masyarakat kepala instansi penyelenggara para pemerintah provinsi yakni tergolong baik masyarakat yang menilai hasil hasil yang kita lakukan terhadap 30 responden yang kita ambil.
Selanjutnya dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan ini instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.
Lanjutnya, pihaknya sudah berbicara banyak bahwa mestinya ada perbaikan ke depan karena ini sangat mempengaruhi penilaian bappenas dan dana insentif daerah mereka
Olehnya itu kita berharap bahwa apabila ada perbaikan perbaikan ke depan maka pasti berpengaruh kepada peningkatan di setiap daerah. Kita akan menyelesaikan seluruh hasil penilaian serta kepatuhan penyerahan kepada seluruh kabupaten kota.
Sementara itu ditempat yang sama, Perwakilan provinsi Maluku yang menerima penghargaan standar kepatuhan pelayanan publik, yakni, kepala Biro Organisasi provinsi Maluku, Alawiyah F Alaydrus.
Alaydrus mengatakan, penyerahan kepatuhan ini berdasarkan hasil 4 penilaian pelayanan publik pada tahun 2023. Di mana pada hari ini kami pemerintah daerah provinsi Maluku telah menerima hasil kepatuhan dari ombudsman perwakilan provinsi Maluku sebagai perwakilan yang melakukan penilaian terhadap beberapa perangkat daerah di provinsi Maluku.
Adapun perangkap daerah yang dilakukan penilaian tidak semua. Hanya ada 4 yakni dinas sosial provinsi maluku dinas Pendidikan provinsi Maluku, dinas Pertanian. dinas Penanaman modal terpadu satu pintu provinsi Maluku dan RSUD Haulussy Ambon.
Di mana penilaian yang kita terima pada hari ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dan tahun sebelumnya kita berada pada angka 61,3% dan tahun ini kita berada pada angka 54,3% dengan posisi zona kuning dengan penilaian sedang.
Alaydrus mengakui, kedepan pihaknya akan berkoordinasi untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik pada OPD OPD yang dinilai oleh ombudsman.
"Kedepannya kita secara bersama sama akan melihat dimana kekurangan dan akan memperbaiki kekurangan itu untuk kembali dapat meningkatkan standar pelayanan publik agar kembali masuk ke zona hijau," ungkapnya. (MN -02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/pemprov-maluku-masuk-zona-kuning-kepatuhan-pelayan-publik-detail-451889