Pengacara Latue cs  Minta Polisi Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian

Pengacara Latue cs Minta Polisi Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian

Ambon, News Medianusantra.com,-  Pengacara  dan konsultan hukum Petra Latue, SH., Alfaris Laturake SH. C. NS., serta Alfred Tutupary, SH.C.CL, meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku pemilik akun Facebook Vinna Tamdang Mouw dan  Roy Jacob, yang mengatakan orang Seram kasta badaki sana ee, yang diduga melakukan ujaran kebencian.


Pengacara  dan konsultan hukum yang merupakan anak anak Seram dalan jumpa pers yang di gelar, di shibu shibu  cafe,  Selasa, (03/04/2024), mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang di duga dilakukan oleh kedua pemilik akun Facebook. 


" Dalam pernyataan  ujaran kebencian di media sosial, Sabtu (29/3/2024) yang mengatakan bahwa, "Orang Seram Kasta Badaki Sana ee ".


"Latue mengatakan, dalam laporan pengaduan kepada Polda Maluku atas penghinaan kedua pemilik akun Facebook  yang mengatakan orang Seram kasta badaki sana ee.


Latue menambahkan,  kami telah melakukan laporan pengaduan ke Polda Maluku, Selasa (02/04/2024).


" Saat kejadian yang terjadi,  Sabtu (29/3/2024), yang bersangkutan Vinna Tamdang Mouw telah memposting dengan sengaja menyerang harkat dan martabat  suku orang Seram, yang mana mengatakan,  "Seram  Kasta  Badaki Sana  eee". Orang Seram Taniwel Sayang, Kasta Badaki Sana eeeee.


" Nah,  dari kalimat tersebut diatas, muncul beberapa tanggapan postingan  orang-orang Seram, membuat hati mereka luka, karena pada prinsipnya Seram tidak mungkinlah melihat seorang Ibu menangis atau dihina” ujarnya.


Terkait beberapa tanggapan dari masyarakat suku Seram secara keseluruhan,  kemudian muncullah akun Facebook saudara Roy Jacob ,yang membela saudara Vina Tamdang Mow, dengan memposting kalimat begini ” Heh…terbukti makanya jangan tinggal di kampung, keluar supaya lihat kelakuan orang Seram yang memalukan, dan jika ditanya orang apa jawabnya ,” orang Ambon, jadi tau diri kalau orang bicara itu fakta bukan hina.”.tuturnya.


Menurut Latue, apa yang di katakan  Roy Jacob, bahwa orang Seram itu dungu, goblok, udik dan miskin’, di seluruh Maluku pantas saja jika salah, tidak ada orang yang lebih jelek dari orang Seram.”ungkapnya.


"Terkait  kalimat tersebut, kami menganggap Vinna dan Roy telah membuat kebencian bagi seluruh masyarakat pulau Seram secara keseluruhan atau suku Seram, yang telah dia hina, harkat dan martabat kami sebagai orang Seram, "ujar Latue.


Latue menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, kami menganggap  ujaran kebencian itu tertuang dalam pasal 28 Ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


Selanjutnya, surat Edaran KAPOLRI No.SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian ataupun jo pasal lain pada pasal 45a ayat 2 jo.pasal 16.jo.pasal 4 hirup (B) angka 1 undang-undang No.49.Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Ketentuan dengan penghinaan suku ,Ras, Agama, ataupun Golongan, jelasnya


"Kepada Kapolda  Maluku, lanjut Latue,   untuk segera menindak lanjuti dan  memproses kedua pemilik akun Facebook, supaya bukan hanya untuk kedua pemilik akun Facebook  saja, tetapi dilain waktu mungkin, kepada saudara- saudara lain tidak menimbulkan keresahan, bukan cuma untuk orang Seram tapi juga untuk  orang Lease, Tenggara maupun orang Maluku secara keseluruhan.


Kami selaku pengacara dan juga asli orang Seram Bumi Saka Nusa Mese,  akan mendukung proses laporan tersebut ,menyiapkan bukti dan saksi maupun alat -alat bukti lainnya untuk mendukung dan menguatkan laporan yang kami layangkan pada Polda Maluku. 


“Jadi bukti-bukti yang kami siapkan berupa screenshoot percakapan postingan yang sifatnya publik pada beranda kedua pemilik akun Facebook yang telah di bagikan oleh beberapa akun Facebook  yang memang pada beranda itu bisa dilihat publik, maka kami telah mengumpulkan semua screenshoot yang berupa ujaran kebencian maupun hina akan terhadap kami suku Seram secara keseluruhan. 


Lanjut Latue,  juga bukti lain seperti bukti vidio permintaan maaf dari saudara Vina, maka kami beranggapan  saudari Vina mengakui perbuatan secara langsung dan dia menyadari sungguh bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah, perbuatan yang melawan hukum, cetusnya.


Sementara itu, Alfaris Laturake, SH, C,NS,  mengatakan,  sebagai anak -anak Seram, kami merasa terpanggil ketika ada pihak- pihak tertentu  yang secara sengaja maupun tidak sengaja  merendahkan harkat dan martabat suku Seram.


" Oleh karena itu, ujaran kebencian yang dilakukan kedua pemilik akun Facebook ini,   secara langsung telah dilihat oleh publik dunia, karena media sosial (medsos) semua gunakan sekarang dan terbaca oleh semua orang,"kata Laturake.


Laturake  berharap,  persoalan ini dapat ditangani oleh pihak Polda Maluku, secepatnya dan kami tetap mendukung Polda Maluku, agar pengaduan ini dapat berjalan lancar dan pihak -pihak yang telah merendahkan dan menjatuhkan harkat dan martabat suku Seram kiranya dapat diproses hukum.


Sementara itu, di tempat yang sama,  Alfred Tutupary,  memberikan apresiasi kepada kedua rekan advokat yang telah memiliki tanggungjawab moral kepada suku Seram, mengingat kedua advokat ini juga berlatar belakang suku Seram dari Rumoli-Piru dan Mornateng -Taniwel, yang diserang dalam perkara ini adalah Desa Taniwel.


Tutupary  mengatakan, secara hukum, yang bersangkutan memiliki kepentingan hukum terhadap perkara ini. 


Kemudian terhadap permasalahan ini, “saya menghimbau  kepada pihak Polda Maluku, terlebih khusus bapak Kapolda Maluku, untuk menjadikan perkara ini sebagai perkara prioritas.


"Apa yang dilakukan oleh kedua Advokat ini, disamping merupakan tanggung jawab moral keduanya terhadap masyarakat Seram khususnya Taniwel, juga sebagai bahan pembelajaran hukum kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak cepat menyalagunakan media sosial untuk bahan mendiskreditkan suku agama ras dan antar golongan,"imbau Tutupary.


Sembari berharap, agar pihak Polda Maluku, dapat memproses dan  jadikan perkara ini sebagai perkara prioritas. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/pengacara-latue-cs-minta-polisi-proses-hukum-kasus-ujaran-kebencian-detail-452370