Ambon, News Medianusantara.com, — Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, menyatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi di persidangan dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, menunjukkan tidak adanya aliran dana penyertaan modal kepada klien Petrus Fatlolon..
Poin utama yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim anggota Agus Hairullah dan Paris Edward Nadeak adalah, tidak ditemukannya aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Petrus Fatlolon.
Demikian disampaikan, tim kuasa hukum, Rustam Herman, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026).
Rustam menambahkan, keenam saksi yang diperiksa yakni :
Kepala inspektorat KKT, Jeditia Huwae. Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, Mathias Roni Naflalia. Dirut Tanimbar Energi Abadi, Simson Loblobi.
Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi, Ariston Duarmas. Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri, Moses Kelbulan. Bendahara pengeluaran PT Tanimbar Energi, Amelia slarmanat.
" Keterangan para saksi, tidak ada aliran dana penyertaan modal baik secara langsung atau bentuk transfer, arahan tertulis, maupun melalui penggunaan anggaran oleh jajaran direksi dan komisaris,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, saksi-saksi juga menerangkan bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan secara menyimpang dalam kegiatan operasional PT Tanimbar Energi.
Terkait dakwaan JPU yang menyebutkan PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menilai keterangan saksi di persidangan justru memberikan gambaran sebaliknya.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan nyata sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Fakta tersebut dinilai penting untuk disampaikan guna meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.
Dalam persidangan juga mengungkap bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi bertujuan untuk pengelolaan usaha hulu dan hilir untuk memastikan keberlanjutan usaha
dan menghasilkan dividen yang nantinya dibagikan kepada pemerintah daerah.
Terkait kebijakan direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menyebut langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, di tengah keterbatasan sumber pendanaan yang tersedia saat itu.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
Rustam menjelaskan , perbedaan tersebut merupakan kekeliruan yang tidak dapat dipandang ringan karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara.
Dalam persidangan, saksi juga menerangkan bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, siapa pun yang menjabat sebagai Bupati secara otomatis bertindak sebagai pemegang saham, bukan dalam konteks kepemilikan pribadi.
“Klien kami Petrus Fatlolon, lanjutnya, tidak pernah mengalokasikan dana pribadi untuk dijadikan sebagai kepemilikan saham, nanum sebagai Kuasa Pemegang Saham (KPS).
"Nah, secara yuridis, saham PT Tanimbar Energi merupakan milik pemerintah daerah,” jelas Rustam.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung kelemahan sejak awal, sebagaimana diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan.
Kendati demikian , perkara ini masih terus berjalan dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan,"pungkas Rustam.(MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/persidangan-pt-tanimbar-energi-rustam-herman-tidak-ada-transaksi-dana-ke-mantan-bupati-kkt-detail-461615