AMBON, News Medianusantara.com - Terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi Maluku, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku menjelaskan bahwa istilah Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR," terang Sadali Ie dalam rilisnya, Minggu (17/04/22).
Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Lanjut Sadli, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN. Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku, terangnya. Harapannya, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi ASN.
Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.
"Sehingga menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku," ungkapnya.
"Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku," tandasnya.
Sumber : https://newsmedianusantara.com/pj-sekda-pastikan-thr-untuk-pns-ada-dan-akan-dibayarkan-detail-442181