Ambon News Medianusantara.com - Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya resmi mengukukhan perpanjang masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri/ Kepala Desa Dan Anggota Saniri Negeri/ Badan Permusyawaratan Desa Defenitif se-Kota Ambon dan berlangsung di Aula MCM, Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutan Pj Walikota menegaskan dalam penambahan masa jabatan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4.4/26255/Sj Tanggal 5 Juni 2024 Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa.
Oleh Sebab Itu, Maka Para Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Desa, Anggota Saniri Negeri, Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Defenitif Dalam Wilayah Kota Ambon Memperoleh Penambahan/ Perpanjangan Masa Jabatan Sebanyak 2 (Dua) Tahun Dari Semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. Misalnya Raja Leahari Dengan Masa Jabatan Semula 2020-2026, Maka Diperpanjang 2 (Dua) Tahun Menjadi 2020-2028.
"Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Di Kota Ambon, Kami Selalu Mengedeρανκαν Prinsip Normatif, Ketelitian Dan Kehati-Hatian Terhadap Setiap Proses Pengambilan Suatu Kebijakan Atau Keputusan. Termasuk Dalam Hal Memperpanjang Masa Jabatan Ini,"kata Dominggus Kaya.
Penjabat Wali Kota Ambon memberikan sejumlah pesan kepada Kepala Pemerintah Negeri/ Kepala Desa Dan Anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa Defenitif se-Kota Ambon yang baru diambil sumpah, bahwasanya;
Untuk itu, Sebagai Pemimpin Yang Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat, Saudara Senantiasa Hendaknya Saudara- Menjaga Kekompakan,
Soliditas, Sinergitas Dan Harmonisasi Antar Pemerintah Negeri Atau Pemerintah Desa Dengan Saniri Negeri Atau Bpd. Tunjukanlah Contoh Dan Suri Teladan Yang Baik, Sebab Warga Akan Selalu Melihat Perilaku Dan Tindakan Saudara-Saudara, Dan Mereka Berkaca Dari Semua Itu. Rasa-Rasanya Pepaтан Usang Masih Berlaku, Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari
Dan Sebagai Daerah Yang Masih Memelihara Kehidupan Masyarakat Adat, Saya Mintakan Saudara-Saudara Terus Memelihara Dan Melestarikan Tradisi, Adat Istiadat Dan Hukum Adat Yang Masih Hidup, Dihormati, Diakui Dan Berlaku Di Negeri Dan Desa Masing-Masing.
Sebagai salah Satu Fungsi Strategis Saniri Negeri/Bpd Adalah Melakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Pemerintah Negeri/Kepala Desa Beserta Perangkat Negeri/Desa. Pengawasan Tersebut Harus Berlangsung Secara Terukur, Akuntabel, Dan Transparan Sesuai Ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
Koordinasi Dengan Pihak Keamanan Setempat Untuk Terus Mengupayakan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Agar Selalu Kondusif. Hendaknya Selalu Memberi Perhatian Terhadap Setiap Masalah Relasi-Relasi Yang Terjadi Dalam Masyarakat. Antisipasi Dan Kendalikan Setiap Insiden, Walaupun Itu Adalah Hal-Hal Kecil Dan Sepeleh, Sehingga Tidak Meluas Ke Mana-Mana.
"Saudara-Saudara Wajib Berikan Dukungan Terhadap Setiap Penyelenggaraan Kebijakan, Program Dan Kegiatan Nasional Baik Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Maupun Pemerintah Kota Ambon, dan, terkait Dengan Pilkada Serentak Tanggal 27 November 2024, Saya Tidak Bosan-Bosan Ingin Menegaskan Saudara-Saudara Untuk Menjaga Sikap Netral Dan Tidak Melakukan Politik Praktis. Peringatan Ini Sudah Disampaikan Berulang Kali Dan Dalam Sejumlah Pertemuan. Oleh Karena Itu, Kelalaian Saudara, Yang Nantinya Berimplikasi Pada Karier Dan Jabatan Ke Depan Menjadi Tanggung Jawab Masing- Masing Pihak,"jelas Dominggus Kaya dalam sambutannya.
Dikatakan, kegiatan pengukuhan juga diirangkaikan Dengan Rapat Koordinasi Pemerintahan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Forkopimda Kota Ambon, KPU Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, Forkopimcam, Lurah/Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Dan Ketua Rt/Rw Se-Kota Ambon. (N -MN)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/pj-wali-kota-ambon-kukuhkan-perpanjang-masa-jabatan-kepada-desa-bpd-dan-saniri-negeri-detail-455353