PJ. Wali Kota Hadiri Mobile Intelctual Property Clinic

PJ. Wali Kota Hadiri Mobile Intelctual Property Clinic

Ambon, News Medianusantara.com - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena menghadiri Mobile Intelectual Property Clinic yang digelar Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM  melalui Kanwil Kemenkumham  Provinsi Maluku,  pada Senin (28/08/2023) di Maluku City Mall. 

Dalam sambutannya, Wattimena katakan, hak kekayaan intelektual atau HAKI merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 

"Dalam HAKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia,"terangnya.

Menurutnya, maksud dari HAKI adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual. HAKI  berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu Kekayaan Intelektual bermanfaat  antara lain:

1. Untuk melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak sah.

2. Mendorong terciptanya inovasi karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan dihargai dalam menginvestasikan waktu, energi, sumber daya untuk menciptakan karya baru dalam  hal ini turut membantu meningkatkan daya saing produk dalam pasar.

3. Membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau tiruan yang merugikan. Karena merek dagang dan paten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk asli dari produk palsu.

4. Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya cipta, karena perlindungan Haki menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai Inovasi dan menciptakan produk berkualitas.


"Dalam kaitan dengan itu, Pemerintah Kota Ambon berupaya  untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif di Kota ini, dalam rangka mendukung branding Ambon City of music,  atau Ambon Kota musik dunia,"ungkapnya. 

Penjabatkatakan, branding Ambon City of Music yang diberikan Unesco sejak tahun 2019 itu memberikan ruang bagi  Pemkot Ambon dan seluruh masyarakat di kota ini, untuk terus meningkatkan kreatifitas dalam sebuah sistem ekonomi kreatif, supaya mendukung kreatifitas, inovasi dari warga masyarakat kota Ambon, teristimewa generasi muda, untuk menciptakan karya-karya baru, menciptakan  kreativitas dan inovasi, supaya bisa mendukung kota ini sebagai  kota musik. 

"Karena itu pemkot terus berupaya memberikan ruang,  antara lain kepada penggiat-penggiat musik, penggiat-penggiat budaya, tetapi juga usaha mikro kecil dan menengah yang bertumbuh, untuk saling mendukung sebagai kota musik. Dalam upaya itu, maka apa yang dilakukan hari ini lewat Kemenkumham Kanwil Maluku,  memberikan ruang besar bagi kami di Kota ini,"jelasnya.

Wattimena ungkapkan,  di Kota  Ambon banyak pencipta lagu, pemusik-pemusik yang terus menghasilkan karya-karya baru disetiap waktu.  Bahkan lewat pendekatan mikro kecil dan menengah,  terlahirlah produk-produk baru hasil inovasi masyarakat kota Ambon yang harus diberikan  perlindungan lewat HAKI, supaya memberikan kepastian tentang hak cipta mereka, tetapi juga memberikan jaminan supaya kegiatan-kegiatan kreatifitas terus bertumbuh dan mereka terus berusaha untuk menciptakan hal-hal yang baru.

"Oleh karena itu Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kemenkumham lewat Kanwil Provinsi Maluku yang telah melaksanakan kegiatan ini.Kami berharap lewat kegiatan ini,  masyarakat kota Ambon, para pelaku usaha, para penggiat musik, penggiat budaya akan berdatangan mendaftarkan apa yang menjadi hak paten, hak cipta mereka supaya bisa terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,"tandasnya. 

Dirinya berharap, kegiatan ini memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinovasi, terus berkreativitas. Karena hanya lewat itulah kita  dapat membangun Kota Ambon.

"Kota ini hanya bersandar pada sektor jasa pariwisata. Karena itu kita terus berupaya membina, membimbing, mengedukasi seluruh masyarakat supaya bisa meningkatkan kreativitas meningkatkan inovasi demi kemajuan kota ini,"tutupnya.

Hadir dalam kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic , Dirjen Kekayaan Intelektual,  Mien Usihen, direktur hak cipta dan DI, Anggoro Dasananto, Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku,  Marasidin, Kadiv Yankumham, Ernie Nurheyanti M Toelle, Kadiv Pemasyarakatan,  Saiful Sahri,Kadiv Administrasi,  Topan Sapuan, Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu. (*)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/pj-wali-kota-hadiri-mobile-intelctual-property-clinic-detail-449754