Ambon, News Media Nusantara.com, - Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting dilakukan. Pasalnya di era digital saat ini data pribadi, merupakan aset / komoditas yang bernilai tinggi.
Hal ini disamoaikan Wattimena pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) "Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi bagi Badan Publik" yang dilaksanakan Kementerian Kominfo RI, di The Natsepa Hotel, Suli, Kamis, (22/2/2024).
Wattimena menambahkan, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi dan bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi.
Langkah - langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi seseorang," katanya.
Wattimena menyebut, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online, oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
"Atas dasar itu, pemerintah indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP, ujarnya, mengamanatkan kewajiban badan publik, untuk menunjuk petugas pelindungan data atau Data Protection Officer (PPDP/DPO), yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data, sesuai dengan aturan pelindungan data yang berlaku.
"Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi secara komprehensif,"jelasnya.
"Nah, dengan begitu tidak ada hambatan dalam implementasi undang-undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PPDP/DPO yang profesional dapat terlaksana.
Hal senada juga disampaikan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono, dalam sambutannya secara daring.
Kata Kusdaryono, untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka Pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pelindungan data pribadi kepada subjek data.
"Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini on the spot diikuti oleh peserta dari Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, juga dari daerah lainnya secara daring.(MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/pj-walikota-perlindungan-data-pribadi-penting-detail-453360