Ambon, News Medianusantara com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif bersama Kapolres Kepulauan Tanimbar diminta, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh salah satu anggota Bimas Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda Frejon R. Sianressy.
Pasalnya kasus yang menimpah IPMF (korban), salah satu Mahasiswa asal Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sejak 10 Oktober 2022 kemarin, hingga kini belum juga ada titik terang.
Permintaan ini disampaikan keluarga korban, lantaran kasus yang menimpah anak mereka telah dilaporkan kepada pihak Polres Kepulauan Tanimbar. Namun sayangnya laporan tersebut seakan-akan tidak disikapi secara serius.
Hal ini yang membuat pihak keluarga korban menjadi resah, akan kepastian hukum. Apalagi perbuatan yang dilakukan pelaku telah menghancurkan masa depan korban dan nama baik keluarga tercemar.
Tidak saja itu, upaya keluarga pelaku untuk melakukan pertemuan dengan keluarga korban, guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat, seakan-akan hanyalah sebuah simbol belaka. Cara ini mereka pakai untuk menjadi laporan kepada Polres Kepulauan Tanimbar, bahwa telah ada jalan penyelesaian antara keluarga pelaku dan korban, untuk meringankan hukuman pelaku.
Meskipun begitu pihak keluarga korban bersih keras dan menolak upaya penyelesaian secara adat dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang untuk di selesaikan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Untuk di ketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap IPMF, salah satu Mahasiswa asal Desa Olilit, terjadi pada 10 Oktober 2022, sekitar pukul 11.15 Wit, tepatnya di Kos-kosan Aipda Frejon Sianressy
Kejadian ini berawal, saat pelaku menelpon korban dan meminta agar dapat mengantar makanan milik pelaku ke kamar kosnya yang bertempat di Desa Olilit Baru.
Setelah sampai di kos-kosan, korbanpun menelpon pelaku dan menanyakan letak kamar pelaku. Pelaku kemudian memberitahukan letak kamar dan korbanpun menghampiri kamar tersebut.
Setelah sampai di depan pintu kamar, korban mengetuk pintu kamar, kemudian pelaku membuka pintu kamarnya dan, mengambil makanan sambil menarik tangan korban agar masuk ke dalam kamar pelaku.
Korbanpun menolak dengan melakukan perlawanan. Namun pelaku terus menarik korban secara, hingga korban masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku penutup pintu kamarnya.
Saat berada di dalam kamar, korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka pakaiannya, saat itu korban menolak untuk membuka pakaiannya, tetapi si pelaku tetap saja bersih keras untuk membuka pakaian korban.
Akhirnya pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan menggenggam kedua tangan korban dengan kuat, kemudian pelaku menekukkan kaki ke kaki korban, agar korban tidak dapat melakukan perlawanan lagi.
Setelah korban tidak berdaya lagi, pelakupun akhirnya melancarkan aksi bejatnya hingga pukul 12.45 Wit . Pelakupun sempat memaksakan untuk memasukan tangannya ke dalam vital korban .
Usai menyelesaikan aksinya, pelaku langsung menyuruh korban pulang sendiri dan pelakupun hilang kortak dengan korban hingga saat ini.(*)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/polda-maluku-dan-polres-kkt-diminta-tindaklanjuti-kasus-dugaan-pelecehan-yang-dilakukan-aipda-sianressy-detail-445875