Polres MBD Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Terhadap Satu Anggota

Polres MBD Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Terhadap Satu Anggota

Tiakur, News Medianusantara.com - Jumat, 14/8 kemarin Polres Maluku Barat Daya menggelar sidang pelanggaran kode etik provesi terhadap salah satu anggota polres MBD atas nama brigadir polisi (brigpol) Richard Toisuta anggota seksi umum polres MBD. Sidang dipimpin langsung oleh wakil kapolres maluku barat daya Kompol.Janny Parinussa SH.MH sebagai ketua komite persidangan didampingi Kabag Ops Polres MBD Kompol. G.F Mansa sebagai wakil ketua komite dan Kabag Sumda Kompol. Marthin Christian sebagai anggota. Bripka A.Solemeda dari seksi Propam Polres MBD sebagai penuntut dan Bripka P. Kubela sebagai pendamping. 

Sidang yang langsukan di aula polres maluku barat daya itu dimulai sekitar pukul 14:25 Wit.

Terduga pelanggar brigpol Richard Toisuta disangkakan telah melanggar disiplin serta kode etik provesi Polri karena tidak pernah melaksanakan tugas selama kurang lebih 75 hari berturut-turut terhitung dari sejak bulan mey 2019 hingga minggu kedua bulan september 2019 tanpa alasan dan keterangan yang jelas. 

Atas pelanggaran tersebut, Tousita dinilai telah merugikan intitusi Polri dan Polres MBD pada khususnya. persidangan tersebut tidak  menghadirkan terduga pelanggar (in absentia) dikarenakan terduga pelanggar tidak mau menghadiri persidangan padahal  sebelumnya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terduga pelanggar yang dibacakan oleh pihak penuntut, terduga pelanggar bersedia hadir dalam persidangan namun ketika persidangan hendak digelar, terduga pelanggar tidak mengadiri persidangan akhirnya sidang tersebut berjalan dengan menghadirkan pendamping. 

Dalam pembacaan sangkaan oleh penuntut menyebutkan, terduga pelanggar Brigpol Richard Toisuta disangkakan dan diduga telah melanggar kode etik polri. 

Persangkaan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud didasarkan pada, Pasal 25 dan 26 peraturan kapolri no 12 tahun 2019 tentang susunan organisasi dan tata kerja profesi polri

Laporan polisi no : LP/09/IX/2019 tanggal 21 september 2019 tentang laporan pelanggaran Peraturan pemerintah No : 1 tahun 2003 yang telah ditetapkan oleh penyidik propam dalam laporan polisi Nomor : SHN/02/VIII/2020/sie propam. Berkas pemeriksaan pendahuluan kode etik polri no : BP3/Kep/03/X/2019 tanggal 30 oktober 2019

Serta Keputusan kapolres MBD No : Kep/02/VII/2020 tanggal 23 juli 2020 tentang pembentukan keputusan untuk menyaka terduga pelanggar atas nama Richard Toisuta.

Dalaam persangkaan penuntut, Toisuta tidak pernah melaksanakan tugas dengan tidak sah sejak tanggal 6 mei 2019 hingga 21 september 2019

Sehubungan dengan tindakannya Toisuta diduga telah melakukan pelanggaran kode etik polri yang merugikan institusi polres MBD dan seksi umum polres MBD pada khususnya. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan dan kewajibannya selaku anggota polri

Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf A peraturan pemerintah no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.

Sidang yang bersifat "in absentia" itu menghadirkan empat orang saksi diantaranya, bripka Jhon Rahantoknam dari seksi provesi dan pengamanan (propam) polres MBD, bripka Doms Romkeny dari bagian SDM polres MBD, kepala seksi umum (Kasium) polres MBD Ipda. Evert Keiwury dan mantan kepala seksi umum (Kasium) polres MBD Iptu. Semuel Letelay. 

Brigpol Richard Toisuta dalam pengakuan yang termuat dalam BAP nya mengakui perbuatannya dimana dirinya tidak pernah melaksanakan tugas dengan tidak sah selama 90 hari berturut-turut sehingga bukan hanya melanggar disiplin melainkan telah melanggar kode etik polri. Beragam upayah persuasif dan pendampingan telah dilakukan oleh pimpinan maupun penyidik untuk mengajak Toisuta agar kembali berdinas namun Toisuta enggan berdinas lagi dengan alasan takut dan malu hati.(Jeger)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/polres-mbd-gelar-sidang-pelanggaran-kode-etik-terhadap-satu-anggota-detail-429074