Rapat Paripurna DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026, Gubernur Beri Apresiasi

Rapat Paripurna DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026, Gubernur Beri Apresiasi

Ambon, News Medianusantara.com  — DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Minggu (30/11). Sidang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi.

Dalam pidato pembuka, Benhur menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman dasar pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” tegasnya.


Laporan Badan Anggaran

Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran. Laporan itu merangkum seluruh proses pembahasan, mulai dari penyampaian dokumen hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.

Badan Anggaran mencatat tiga poin utama:

1. Pendapatan Daerah

Target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2,52 triliun. Pemerintah daerah diminta:

mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan,

memperkuat koordinasi OPD dan BUMD,

serta meningkatkan tata kelola pendapatan daerah.

2. Belanja Daerah

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,89 triliun, diarahkan untuk:

penanganan kemiskinan dan pengangguran,

peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,

perluasan aksesibilitas masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak nilai IPM dan memperkuat fondasi ekonomi Maluku.

3. Pinjaman Daerah Rp 1,5 Triliun

Badan Anggaran menegaskan bahwa pinjaman harus:

berasaskan keadilan bagi seluruh kabupaten/kota,

diprioritaskan pada infrastruktur dasar (jalan, jembatan, air bersih, fasilitas publik),

mendukung pembukaan akses informasi dan komunikasi di wilayah terluar.


Persetujuan Dewan & Penghormatan untuk Said Assagaff

Setelah laporan disampaikan, Benhur meminta persetujuan seluruh anggota. Paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda APBD 2026 tanpa perubahan.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa percepatan persetujuan APBD merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku yang wafat pada hari yang sama.


Pokok-Pokok Keputusan DPRD

Rancangan keputusan DPRD yang dibacakan Plt Sekretaris Dewan menetapkan pokok-pokok APBD 2026 sebagai berikut:

Total APBD: Rp 2.527.882.443.35*

Pendapatan Transfer: Rp 1.787.117.767.000

Belanja Operasional: Rp 2.115.874.851.372,51

Belanja Modal: Rp 1.500.854.988.245

Keputusan ditetapkan di Ambon, 30 November 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun.


Sambutan Gubernur: Apresiasi untuk DPRD

Gubernur Maluku menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dalam pembahasan APBD 2026.

“Pembahasan berlangsung arif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Seluruh catatan fraksi akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ir. Said Assagaff.

“Semoga almarhum husnul khatimah dan amal baktinya diterima di sisi Allah SWT.”

Gubernur turut menyampaikan selamat memasuki Minggu Adventus bagi umat Kristiani.


Catatan Penutup Ketua DPRD: Penurunan Pajak & Tantangan 2026

Dalam penutupan rapat, Benhur menyampaikan catatan kritis terkait kondisi pendapatan daerah. Ia mengungkapkan bahwa penerimaan pajak 2025 mengalami penurunan, dan proyeksi 2026 juga menjadi perhatian serius.

Benhur menegaskan empat poin utama:

1. Perubahan Perda Pajak & Retribusi Nomor 2 Tahun 2024

Regulasi ini harus segera dievaluasi agar sistem pemungutan lebih efektif dan adaptif.

2. Realisme APBD Rp 3,7 Triliun

APBD harus dievaluasi secara berkala untuk melihat kesesuaian dengan kondisi fiskal.

“Kita perlu memastikan bahwa belanja strategis tetap berjalan dan tidak terhambat oleh rendahnya PAD,” tegasnya.

3. Penanganan Pajak Kendaraan Menunggak & Aset Daerah

Benhur menyoroti perlunya terobosan dalam:

penanganan tunggakan pajak kendaraan,

pengelolaan Pasar Mardika dan Mess Maluku,

evaluasi terhadap pihak ketiga yang lalai membayar kewajiban.

“Jangan hanya wajib pajak kecil yang dikejar, sementara pihak ketiga dibiarkan menjadi beban daerah,” ujarnya.

4. Penguatan UPTD

UPTD di Aru, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah diminta menjadi perhatian khusus untuk mendukung peningkatan PAD.

Benhur menutup sambutan dengan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD—khususnya Badan Anggaran—serta pemerintah daerah yang telah bekerja maksimal dalam pembahasan APBD 2026.


Maduk dalam taahap terahir. Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum diberlakukan secara resmi.

Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam proses penyusunan APBD.

Sumber : https://newsmedianusantara.com/rapat-paripurna-dprd-maluku-setujui-ranperda-apbd-2026-gubernur-beri-apresiasi-detail-460705