Ratusan Napi di Maluku Terima Remisi  Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Ratusan Napi di Maluku Terima Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Ambon, News Medianusantara.com,- Sebanyak 940 Napi (Narapidana), di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku terima Surat Keputusan Remisi Umum (RU) dalam upacara penyerahan Remisi Umum yang dilaksanakan serentak secara virtual dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk Kanwil Maluku penyerahan SK Remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, yang sebelumnya diberikan secara simbolis oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail pada upacara peringatan detik-detik proklamasi di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa, (17/8/2021).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutanya secara virtual menyampaikan bahwa Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi Narapidana yang menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan tentunya telah memenuhi syarat.

"Pemberian Remisi bukanlah bentuk kemudahan bagi Narapidana tetapi instrumen untuk mendorong Narapidana meningkatkan kualitasnya", ujar Laoly.

Sementara itu, Kakanwil Maluku, Andi Nurka menjelaskan, total Kanwil Maluku mengusulkan 961 Narapidana untuk memperoleh Remisi Tahun 2021. 

"Total kami usulkan 961, yang sudah turun 940 orang sementara beberapa lainnya menyusul karena ada perbaikan", terang Andi.

Kakanwil berharap, pemberian remisi dapat memotivasi

Narapidana untuk terus menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan.

"Selamat untuk yang menerima remisi hari ini, teruslah berperilaku baik, agar dapat mempermudah proses kembali ke keluarga, "tutupnya.

Plt. Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri dalam penjelasannya mengkonfirmasi hal tersebut. "Ada 21 orang yang SKnya belum turun, 17 diantaranya berstatus perbaikan dan akan menyusul, 3 orang lainnya telah menjalani Asimilasi di rumah sementara 1 lainnya dibatalkan karena melakukan pelanggaran", urai Saiful.

Dari jumlah 940 Narapidana yang terima SK Remisi, sebanyak 937 peroleh Remisi sebagian (RU I) dan 3 orang lainnya peroleh Remisi langsung bebas (RU II). Pemberian Remisi di lingkungan Kanwil Maluku diberikan di 15 Lapas, Rutan, LPKA yang ada dengan besaran Remisi dari kisaran 1 bulan sampai 6 bulan. 

Saiful merincikan, yakni, untuk remisi 1 bulan 185 orang, 2 bulan 168 orang, 3 bulan 308 orang, 4 bulan  154 orang, 5 bulan 114 orang dan 6 bulan sebanyak 8 orang. 

Sementara untuk remisi langsung bebas diberikan di Lapas Saumlaki sebanyak 1 orang dengan besaran 3 bulan dan di Lapas Perempuan Ambon sebanyak 2 orang masing- masing 1 bulan.

Untuk diketahui, turut hadir dalam giat pemberian remisi, yakni, Plh Sekda Maluku, Sadly Lie, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, pejabat tinggi Kanwil Maluku, Kepala Unit Pelaksana (UPT) se-kota Ambom dan sejumlah tamu undangan lainnya.(MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/ratusan-napi-di-maluku-terima-remisi-kemerdekaan-3-langsung-bebas-detail-437225