AMBON, News Medianusantara.com - DPRD Provinsi Maluku membuka "Bobrok" kinerja dari Pemerintah Provinsi, baik itu pimpinan OPD maupun Gubernur selaku atasan dalam pemerintahan.
"Bobrok"-nya birokrasi dipimpin Murad Ismail itu, dikarenakan banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun APBD-Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas. Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
"Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi jalan. menurut saya alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan,"ujar Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (04/04/202).
Dikatakan, setiap program yang telah dialokasikan, dan ditetapkan bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) mestinya dilaksanakan. sebailknya jika tidak dilaksanakan, maka tentunya telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Mirisnya program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran diperuntukan untuk masyarakat yang berasal dari anggota DPRD Maluku.
Sebagai wakil rakyat, Afifudin akan mengawal hal ini dengan melihat Silpa 2023. Jika tidak kelihatan, atau dikatakan habis atau nol, tentunya ada kejahatan yang dilakukan.
"ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran Anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,"tuturnya.
Selain itu dalam proses pengambilan keputusan dalam hal pengisian jabatan pimpinan OPD, menurutnya belum dilakukan secara baik dikarenakan masih banyaknya rangkap jabatan.
"Di Birokrasi ini juga ada satu orang bisa menjabat dua OPD, jadi Plt disini, Sekretaeris disini, bahkan sekretaeris Daerah juga menjabat sebagai Plh Di Dinas Kehutanan,"ucapnya.
Begitu juga dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan OPD, terkhususnya di Dinas pendidikan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.
Mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fiet and propotase bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan informasi masyarakat dan Guru.
"Stop saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar Undang-Undang,"pintanya.
Rofik juga berjanji akan mengusulkan untuk dilakukan pembenahan terhadap sistim birokrasi setelah adanya pengangkatan Penjabat Gubernur baru menggantikan Murad Ismail yang akan berkahir 24 April mendatang.
Sumber : https://newsmedianusantara.com/rofik-singung-program-pemda-maluku-detail-452391