Ambon, Media Nusantara . Com –Perhelatan pemelihan anggota legeslatif sudah selesai, namun masi menyisahan masalah terjadi kokosongan pada dua kursi anggota DPRD Provinsi Maluku. Hal ini terjadi pada
partai gerindra sehingga mahkamah partai gerindera di Jakarta segera turun tangan. Karena kita ditingkat DPD Gerindera Provinsi Maluku hanya bisa menunggu keputusan pusat, melalui proses diseluruh internal partai gerindera yang ada dimahkamah partai,ungkap Melkias Sairdekut kepada wartawan kamis 19/9/2019 (Ambon).
Karena ini, menjadi domainnya dari pusat, kita di daerah prinsipnya tinggal menanti keputusan mahkamah agung, karena perselisihan antara pak Robby Gaspers dengan pak Johan Lewerissa dari sisi materi, yang paling tahu tentang materi itu hanya partai.
Kalau teman-teman tanya soal materi dikonfirmasikan atau bisa tanya langsung kepada Bapak Johan atau Robby, karena mereka yang paling tahu dan mengikuti jalannya persidangan di mahkamah partai. Tapi inti dari persoalan ini adalaah tinggal menanti keputusan dewan pusat partai gerindera, dan kita berharap proses ini bisa cepat terselesaikan supaya kekosongan satu kursi ini bisa terisi dengan cepat.ungkapanya.
Lanjut Melkias Sairdekut, Justru partai gerindera mencoba mengakomodasi semua persoalan sehingga rasa keadilan itu terbangun diantara sesama kader partai. Artinya bahwa kalau ada satu kader partai menyampaikan keberatan di mahkamah partai terhadap kader yang lain tentu sebagai induk koordinasi di tingkat nasional mereka harus memecahkan persoalan ini
Terlepas dari soal klaim mengklaim diantara satu, memang kita sadar sungguh dalam kasusnya pak Robby dan pak Johan ini sudah ada putusan mahkamah konstitusi terkait dengan itu. Hanya karena ada kesempatan di mahkamah partai jadi proses-proses ini kita lewati dan berharap untuk sesama,atau istilah sesama simpatisan dari pak robby dan pak johan tolong untuk menahan diri sampai putusan resmi dari pimpinan pusat,ungkapanya.(MN 02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/sairdekut-sengketa-pak-robby-dan-bun-john-menjadi-kewenangan-pemerintah-pusat-detail-418163