Sampono : Belum Ada Payung Hukum, Jadikan Maluku Sebagai LIN

Sampono : Belum Ada Payung Hukum, Jadikan Maluku Sebagai LIN

Ambon, News Medianusantara.com - Menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN),  perlu. adanya payung hukum. Dan hingga saat ini payung hukun yang mengatur tentang  LIN  belum ada dan   belum di bahas di DPR-RI.

Penegasan ini di sampaikan  Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, saat bersilaturahmi dengan  wartawan di kantor perwakilan DPD RI Maluku, wainitu  Ambon, Senin, (7/12/2020).

"Program nasional selama tidak ada payung hukum yang mengatur, jangan berharap janji  semata. Karena itu, jika ada yang berpikir bahwa LIN akan tetap berjalan silahkan saja. Tetapi yang pasti program nasional  sebesar itu harus di bicarakan di Senayan dan bukan Tik - Tok begitu dan harus ada undang -undang yang mengaturnya  Di Maluku saja, sebuah program tidak bisa jalan kalau tidak di bahas  di  DPRD.

"Anggaran kue besar dengan anggaran  sekitar dua ribu sekian  triliun itu dirancang oleh pemerintah bersama 34 propinsi dengan kementrian-kementrian yang ada dalam sebuah RAPBN melalui Musrembang dari tingkat bawah samapai tingkat atas.

Setelah masuk di situ setiap tahun Presiden  menyerahkan RAPBN kepada pimpinan DPR dan pada saat yang sama pimpinan DPR menyerahkannya kepada DPD untuk di bahas lebih lanjut.

"Jadi DPD yang membahas dengan demikian,  kita juga lebih tau ya, saya harus terbuka kepada nasyarakat , karena semua ini masuk dalam satu kantong yang namanya RAPBN, di dalamnya ada RAPBD ada LIN harus ada di situ, kenapa? Ya karena  harus bangun linstrik, bangun itu, bangun in,idan angkanya triliun  bukan  hanya perjanjian tik tok antara si A dan si B,"tuturnya.

"Kalau ada yang menyakinkan bahwa LIN akan jalan silahkan, tetapi masalahnya bahwa anggaran sebesar itu harus di rancang di RAPBN.

Menurutnya, dirinya tidak melihat dan tau LIN  masuk  disitu,  dan kalau masuk dalan anggaran sektor sebesar itu saya tidak tau. Dari dulu saya sudah katakan, sebuah program nasional kalau tidak ada payung hukum undang undang yang mengatur itu tidak bisa.

Sampono mencotohkan, seperti di Labuan Bajo yang akan di bangun menjadi destinasi premier  destinasi pariwisata dunia  ada dalan program nasional dan ada di RAPBN. Selain itu persiapan untuk beberapa kawasan ekonomi khusus dalam rangka menunjang KTT G20 yang akan di laksanakan di Labuan Bajo tahun 2023 semuanya ada.

Tidak mungkin saya  mencantumkan LIN  ada disitu, karena prosesnya harus dari bawah dan pemerintah daerah yang punya peranan disitu, dan LIN itu harus ada payung hukum,"tutupnya. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/sampono-belum-ada-payung-hukum-jadikan-maluku-sebagai-lin-detail-431857