Ambon, News Medianusantara.com,–Ronny Sianressy, kuasa hukum Johana Joice Lololuan, mempertanyakan secara tegas unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi.
Hal itu disampaikan Ronny, usai persidangan, Kamis (12/02/2026).
Ronny merespons keterangan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa yang mengatakan dalam persidangan bahwa jika dalam tata kelola pemerintahan telah diputuskan anggaran sebesar Rp300 juta, maka tidak dapat dibayarkan Rp1 miliar.
“Saya tadi bertanya langsung kepada saudara Bupati, apakah benar demikian, dan beliau menjawab benar.
Ronny menambahkan, kalau begitu, dalam pemerintahannya sekarang, DPRD memutuskan anggaran UP3 sekitar Rp 5 miliar, tetapi yang dibayarkan Rp10 miliar. Ini harus dicek datanya,” ujar Ronny.
Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, sehingga perkara ini ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta dan ini jelas dipersidangan.
“ Ini DPRD dan Bupati yang sekarang melaporkan Bupati yang dulu, supaya tidak boleh mencalonkan diri jadi calon Bupati, ibu faktanya, "jelasnya.
Terkait soal rekomendasi Komisi C DPRD yang disebut-sebut menjadi dasar dalam perkara tersebut, Ronny menjelaskan, secara hukum yang berwenang mengeluarkan keputusan, baik ke dalam maupun ke luar, adalah pimpinan DPRD, yang didalamnya ada rekomendasi dari ketua komisi C.
“Dalam persidangan tadi, setelah saksi dihadirkan, tidak ada rekomendasi resmi dari Komisi C sebagaimana yang disebutkan.
Ini yang membuat kami heran terhadap alat bukti yang diajukan,” katanya.
Ronny menjelaskan, ada tiga perusahaan yang dibentuk melalui mekanisme NTB seluruhnya mengalami kerugian.
Bahkan Maluku Energy dan Tanimbar Energi disebut belum beroperasi karena Blok Masela belum berjalan.
“Kalau Blok Masela belum operasional, pendapatan daerah diperoleh dari mana?
Perusahaan itu dibentuk sebagai syarat untuk memperoleh 3 persen pengelolaannya, partisipasi interest di Blok Masela.
Ronny mempertanyakan logika hukum jika pembayaran gaji perusahaan dipersoalkan.
“Kalau kemudian dikatakan tidak boleh dibayar gaji dari anggaran itu, untuk apa perusahaan ini dibentuk? Faktanya tidak ada gaji yang dibayarkan tanpa dasar,” tegasnya.
Masih menurutnya, jika perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka harus dibuktikan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Di mana letak kerugian keuangan negaranya? Siapa yang diuntungkan? Unsur menguntungkan diri sendiri itu kan berarti hartanya bertambah. Apakah itu terbukti? Kalau tidak ada kerugian dan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka ini bukan tindak pidana,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar filosofis pendirian perusahaan daerah tersebut apakah profit oriented atau public service.
Sebagai tim kuasa hukum Johana Joice Lololuan, Ronny menegaskan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh kliennya. Ia menyebut keputusan yang diambil kepala daerah merupakan hasil rapat paripurna DPRD.
Sembari berharap,
Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil.
“Saya meminta Majelis Hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta persidangan,”pintannya.(MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/sianressy-tidak-ada-kerugian-negara-dalam-perkara-tipikor-penyertaan-modal-pt-tanimbar-energi-detail-461720