Ambon,- News Medianusantara.com,- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, luruskan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis berupa insinerator bukan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Desa Suli kecamatan Salahutu, kKabupaten Maluku Tengah, akui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Cornelis Siauta lewat rills yang di kirim kepada News Media Nusantara.Com, Rabu, ( 27/10/ 2021).
Siauta menjelaskan, prinsip kerja insinerator tidak dapat disamakan dengan TPA sampah karena memiliki perbedaan dalam pengoperasian.
Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu di mana prinsip kerja insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi sehingga bahan yang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi.
Sementara TPA sampah adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah yang sudah mencapai tahap akhir dalam pengelolaan sampah.
"Pembangunan fasilitas pengolahan limbah menggunakan insinerator yang berlokasi di Desa Suli untuk menangani limbah b3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku,"akuinya.
"Karena itu, pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan dengan keadaan kedaruratan di masa pamdemi covid - 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid -19 sebagai bencana Nasional.
"Tngginya penyebaran covid - 19 yang mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah limbah B3 medis termasuk rantai penyebaran virus covid - 19 dan mengingat Provinsi Maluku tidak memiliki insinerator dengan kapasitas memadai untuk pengolahan limbah dimaksud,"tambahnya.
Terkait konteks pencemaran udara yang diberitakan bahwa lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis dan fasyankes di Provinsi Maluku yang berlokasi di Desa Suli berdekatan dengan pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Namun berdasarkan kondisi riil di lapangan lokasi kegiatan merupakan daerah terbuka dengan elevasi ketinggian lebih dari pemukiman warga, lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu.
"Jarak lokasi kegiatan dengan lahan UKIM kurang lebih 200 meter, dengan pemukiman warga kurang lebih 600 meter dan dengan lokasi wisata Talaga Tihu kurang lebih 1000 meter,"terangnya.
Ditambahhan, untuk kajian akademik yang dibuat oleh MPH Sinoda GPM sangat tidak didasari pada kajian ilmiah. Hal ini terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori-teori yang dipakai dalam konteks untuk pembangunan TPA Sampah, dimana telah ditegaskan pembangunan yang dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup kehutanan Republik Indonesia adalah fasilitas pengolahan limbah B3 medis menggunakan insinerotor yang sistem maupun mekanisme pengelolaan dan pengoperasiannya berbeda.
"Kajian MPH Sinode GPM sendiri ini dapat membangun presepsi dan opini masyarakat yang keliru terhadap proses pembangunan yang menjadi
kebutuhan daerah bagi kepentingan masyarakat Maluku.
"Oleh karena itu, alasan penolakan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis insinerator di Desa Suli, kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku di nilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja dari insinerator,"tandas Siauta. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/siauta-luruskan-rencana-pembangunan-insiderator-di-desa-suli-detail-439158