Ambon, Media Nusantara.Com – Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2017 kemarin telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Pusat, terkait dengan dana hibah ADB sebagai salah satu Program Pengendalian Banjir.
Dana ini hanya difokuskan bagi dua Provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Banten dan Provinsi Maluku, untuk maluku sendiri yang menjadi lokus adalah Kota Ambon , guna mengendalian banjir pada sungai-sungai yang ada di Kota Ambon.
“ di samping Provinsi Banten ada dua provinsi yang program ADB selama 5 tahun dan program ini akan berakhir hingga tahun 2022,” Demikian disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Provinsi Maluku Yani Sukur kepada wartawan di Rumah Singgah Jurnalis Kantor Gubernur Maluku Jumat (19/07/2019) kemarin.
Dalam kaitan itu kata Sukur kunjungan Pemerintah Pusat ke Maluku, untuk melihat sejauhmana perkembangannya, sebab selama dua tahun berjalan program ADB untuk maluku sendiri dinilai terlambat perkembangannya.
Ini lanjut Sukur, dikarenakan ada beberapa kementerian yang terlibat dalam program ini, untuk Provinsi Maluku sendiri ada dua Kementerian diantaranya Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas sendiri sebagai kontraktornya.
Selain itu ungkap Sukur, di daerah dana tersebut diperuntukan bagi beberapa SKPD baik di provinsi maupun di Kota Ambon, sementara dana tersebut sistimnya dianggarkan dulu dalam APBD, dilaksanakan oleh APBD, setelah itu dana itu dipertanggungjawabkan baru di ganti oleh Pemerintah Pusat.
Tentunya jelas Sukur, menjadi hambatan karena kondisi keuangan maluku, apalagi pengurusan dana di pusat tentunya harus mengikuti mekanisme pengurusan yang cukup banyak.
Untuk itu Pempus berjanji akan kembali untuk melihat perkembangan pada bulan november mendatang mengingat bulan Oktober nanti seluruh dokumen perencanaan sudah harus diselesaikan.
Ditambahkan Sukur, alokasi anggaran untuk Provinsi Maluku sebesar 7 miliar selama 5 tahun mulai dari 2017 sedangkan untuk Kota Ambon di alokasikan 37 miliar, untuk koordinasi penguatan kelembagaan, penguatan masyarakat dan ada kegiatan reboisasi yang dilaksanakan dinas kehutanan.
Diharapkan program ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” harap Sukur (M.01)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/sukur-maluku-kena-lampu-merah-pengunaan-adb-lambat-detail-415416