Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Diusut Tuntas, Gakkum ESDM Jerat 25 Tersangka

Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Diusut Tuntas, Gakkum ESDM Jerat 25 Tersangka

Ambon, News Medianusantara.com,— Komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, semakin diperketat.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.


Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffry Huwae, menjelaskan bahwa status tersangka dijatuhkan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menaikkan status penanganan perkara ke fase penyidikan.


"Serangkaian penyelidikan dan penyidikan komprehensif telah kami lakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen, serta barang bukti di lapangan, penyidik menetapkan 25 orang sebagai tersangka," kata Jeffry Huwae saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).


Jeffry memaparkan, penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi penegakan hukum yang digelar tim gabungan bersama aparat terkait pada 22 hingga 27 Mei 2026 lalu. 


Dari operasi tersebut, sebanyak 12 orang langsung diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.


Sementara itu, 11 tersangka lainnya yang belum berhasil diringkus telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 22 Juni 2026.


Berdasarkan data dari penyidik, para tersangka yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal di Gunung Botak ini tidak hanya berasal dari warga lokal (WNI), melainkan juga melibatkan warga negara asing (WNA). 


Kendati demikian, Gakkum ESDM masih terus memetakan dan mendalami peran dari masing-masing pihak. Beberapa tersangka bahkan belum dimintai keterangan lantaran tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung.


"Pengejaran terhadap buron dan pendalaman materi kasus terus kami lakukan. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka," tegas Jeffry.


Ia juga menambahkan bahwa kasus ini bersifat dinamis. Pihak penyidik membuka peluang besar adanya penambahan tersangka baru di masa mendatang apabila ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.


Di sisi lain, langkah hukum yang tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan di Indonesia. Tujuannya agar seluruh aktivitas eksploitasi alam berjalan legal, tertib, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat lokal.


Jeffry mengajak seluruh lapisan masyarakat di Maluku untuk bersama-sama mengawal dan mendukung langkah tegas pemerintah ini demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.


"Penegakan hukum ini adalah modal utama kita untuk membangun sistem pengelolaan alam yang lebih bersih dan sehat, sehingga dampak positifnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas," pungkasnya. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/tambang-emas-ilegal-gunung-botak-diusut-tuntas-gakkum-esdm-jerat-25-tersangka-detail-463514