Ambon, News Medianusantara.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa rencana pengembalian anggaran sebesar Rp1,8 miliar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku tidak akan serta merta menghentikan proses hukum yang sedang bergulir.
Ketua Fraksi Gerindra, John Laipeny menyatakan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun dana yang diduga bermasalah telah dikembalikan namun tidak menghentikan proses hukum.
“Sekalipun ada pengembalian, itu tidak akan menghentikan proses hukum. Negara ini berdasarkan hukum, bukan hanya soal administrasi keuangan,” tegas Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (10/6/2025).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa pihak Dinkes Maluku akan mengembalikan dana sebesar Rp1,8 miliar yang ditemukan dalam temuan keuangan.
Namun, menurut Laipeny, tindakan tersebut tidak cukup untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi lain di Maluku, baik yang lama maupun yang sedang dalam proses penyelidikan.
“Kalau ini tidak disikapi serius, bagaimana nasib berbagai kasus lama di kabupaten/kota di Maluku? Ini harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik tidak runtuh,” beber Laipeny.
Fraksi Gerindra, lanjutnya, akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memastikan tidak ada impunitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Ia juga menyinggung kasus proyek pembangunan Gedung E RSUD Haulussy Ambon yang hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang berarti.
“Kami tidak ingin kasus ini bernasib sama seperti pembangunan Gedung E RSUD Haulussy yang hingga hari ini belum ada kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja,” tegasnya.
Selain kasus Dinkes, Laipeny juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur bermasalah yang patut diusut, seperti proyek jembatan penghubung Dian Pulau-Tetoat dan pembangunan jalan Danar-Tetoat.
Ia secara khusus menyebut Kepala Dinas PUPR Maluku yang dinilai kurang responsif terhadap persoalan ini.
“Kadis PUPR itu terlihat perannya dalam proyek-proyek ini, tapi kenapa diam saja? Kami akan terus kawal proses hukumnya. Ini janji Fraksi Gerindra,” tandasnya.
Laipeny berharap agar penegakan hukum di Maluku tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurutnya, keadilan dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Sumber : https://newsmedianusantara.com/terkait-1-8-m-di-dinkes-maluku-laipeny-dorong-aph-usut-tuntas-detail-458236