AMBON, News Medianusantara com - Upaya meningkatkan peran masyarakat dalam kontestasi pemilu 2024 terus digaungkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku. Olehnya itu, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Maluku bersama Bawaslu melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU).
Kerjasama ini, ditandatangani Ketua TP-PKK Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad dan Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman Marasabessy, di Gedung TP-PKK Maluku, Sabtu, (30/04/2024). Penandatanganan ini merupakan salah satu komitmen TP-PKK untuk mendorong peran perempuan Maluku mengawal proses pemilu.
Widya dalam sambutannya mengatakan, pengawasan telah menjadi bagian
terpenting dalam proses penyelenggaraan pemilu, sesuai asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurut istri Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut, Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilu di Maluku, Bawaslu juga membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara merupakan tugas Bawaslu, namun seluruh pihak terutama warga negara seperti TP-PKK Maluku mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
"Dengan melibatkan TP-PKK Maluku untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu, bukan berarti Bawaslu dan jajaran dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, tetapi untuk terus memperkuat dan maksimalisasi proses pengawasan pemilu. Ini semua sesuai amanah konstitusi dan mendapat legitamasi secara penh dan kuat dari rakyat," kata Widya.
Ia menjelaskan, pemilu bukan sekedar ajang seremonial lima tahunan yang harus menafikan partisipasi masyarakat, tetapi masyarakat harus dilibatkan dalam proses berdemokrasi untuk terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Warga masyarakat termasuk TP-PKK Maluku dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu, dan jangan sekedar diharapkan untuk memberikan hak suaranya dibilik suara.
"Namun lebih dari itu, TP-PKK Maluku harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan dilibatkan dalam proses pengawasan pemilu, untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional," jelas Widya.
Ia berujar, selain menjadikan TP-PKK Maluku sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi dengan pengawasan pemilu partisipatif dapat memberikan pendidikan politik bagi warga masyarakat. Kehadiran pengawasan partisipatif oleh TP-PKK Maluku yang masif, secara psikologis akan mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu di Maluku untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilu.
"Oleh karena itu, pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata, tetapi harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Ini merupakan
bentuk atau cara kita merawat demokrasi,
merawat bangsa dan negara serta merawat
seluruh warga negara," ujar Widya.
Meski begitu, Widya menegaskan, agar peran masyarakat dalam kontestasi pemilu bisa ditingkatkan, maka dibutuhkan kolaborasi antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak termasuk TP-PKK Maluku
yang memberikan perhatian besar
terhadap pelaksanaan pemilu. Kolaborasi TP-PKK Maluku dan Bawaslu inilah yang dapat mewujudkan cita-cita tentang pelaksanaan pemilu yang demokratis.
"Harapan saya, MoU yang baru ditanda
tangani, dapat dimplementasikan sehingga
sinergitas yang dibangun antara TP-PKK Maluku dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal proses penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024, bisa berjalan baik demi terwujudnya pemilu yang berintegritas," tutup Widya. (*).
Sumber : https://newsmedianusantara.com/tingkatkan-pengawas-partisipatif-tp-pkk-maluku-dan-bawaslu-tandatangani-mou-detail-442403