Ambon, News Medianusantara.com,— Penanganan konflik sosial di Maluku dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan.
Berulangnya bentrok yang terjadi di sejumlah tempat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengamanan, dan penanganan pasca konflik.
Konflik sosial yang terjadi belakangan ini memiliki pola yang terus berulang dan selalu berdampak buruk bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan, tokoh masyarakat Maluku, Jems Timisela, kepada media, Senin, (14/09/2026).
Menurutnya, berulang ulangnya insiden yang terjadi di beberapa tempat di Maluku, seperti Kariu, Lumaholat, Hunut, hingga Patahuwa mengindikasikan adanya kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengamanan.
Timisela menegaskan, bahwa jika aparat keamanan terbukti lalai menjalankan tugasnya, hal tersebut dapat dituntut secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Kami sementara berupaya mengecek apakah di antara lokasi-lokasi tersebut memang terdapat pos keamanan. Jika ada pos tentara maupun polisi, mengapa konflik tetap terjadi?
Namun, jika tidak ada, pemerintah harus memikirkan pendirian pos pengamanan di titik-titik rawan konflik," ujar Timisela.
Selain pengamanan, tanggap darurat dan rekonstruksi pasca konflik juga menjadi sorotan.
"Nah, selama ini, bantuan awal justru lebih banyak digerakkan secara swadaya oleh masyarakat dan lembaga keagamaan, sementara kehadiran pemerintah sering kali terlambat.
Padahal, sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2012, pemerintah pusat dan daerah memegang tanggung jawab penuh atas penanganan korban konflik sosial, baik saat kejadian maupun pasca konflik.
Hal ini mencakup pemulihan trauma (trauma healing), perbaikan rumah warga yang rusak atau terbakar, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
"Membangun kembali rumah yang hancur itu bukan hal yang mudah bagi warga kampung. Butuh biaya dan energi yang besar.
Untuk itu, kami minta pemerintah daerah untuk sungguh-sungguh memperhatikan hal ini, terlebih beberapa bulan lagi sudah memasuki perayaan Natal agar masyarakat tidak merayakannya di tempat terbuka," tegasnya.
Selain itu, maraknya isu liar dan hoaks di media sosial turut disayangkan, karena berpotensi merusak ikatan persaudaraan antar umat beragama di Maluku.
Timisela mencontohkan, beredarnya narasi provokatif di platform TikTok yang menyebutkan adanya pembantaian warga Muslim oleh warga Kristen pada hari Lebaran di Ambon.
Ia menegaskan narasi tersebut sepenuhnya tidak benar dan sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak memahami kondisi riil di daerah untuk memperkeruh suasana.
"Persaudaraan antara umat Islam dan Kristen tetap terjalin baik dan tidak terganggu, nilai persaudaraan lokal seperti pela gandong dan hidup orang basudara harus terus dirawat secara baik, tidak hanya di saat konflik terjadi lalu hilang begitu saja,"ungkapnya.
Ia pun mendesak penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap dan menindak tegas para provokator yang memicu kerusuhan maupun menyebarkan berita bohong.
Senada dengan hal tersebut, Nus Pattinama menilai kinerja Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani konflik sosial belum maksimal.
Belum optimalnya penanganan litigasi dan penyelesaian akar masalah membuat konflik serupa terus berulang dan menelan korban.
Rangkaian peristiwa dari kasus Kariu, Durian Patah, Lumaholat, hingga Patahuwe mengindikasikan mulai melemahnya relasi persaudaraan akibat adanya pihak yang merasa dominan.
Pattinama berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku aktif membangun kembali semangat persaudaraan melalui program dan kegiatan nyata yang melibatkan masyarakat.
Langkah ini penting agar nilai-nilai hidup orang basudara tetap dijaga dan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai tanpa kekerasan, "pungkasnya.((MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/tokoh-masyarakat-soroti-penanganan-konflik-sosial-di-maluku-dan-desak-ketegasan-aparat-detail-464626