Ambon, News Medianusantara.com ,- Pemerintah propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail, terus melakukan berbagai pembangunan, salah satunya Pembangunan Ambon New Porth di Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah yang membutuhkan luas sekitar 200 heltar tanah.
Penegasan ini disampaikan Ketua TPPL, Saleh Thio dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (8/10/2021) di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku.
Thio mengatakan, Pemerintah
Maluku saat ini telah membentuk Tim Persiapan Pembebasan Lahan (TPPL) yang tugasnya untuk melaksanakan pendataan terhadap status tanah pada areal yang akan digunakan.
“Tim bersama-sama dengan Pemerintah Negeri Waai telah bekerjasama untuk melakukan pendataan kepala Keluarga (KK) yang lahannya kena dampak pembangunan Ambon New Porth.
Ditanbakan, data sementara yang berhasil dihimpun TPPL saat ini sebanyak 471 KK yang lahannya kena dampak pembangunan Ambon New Porth.
Saleh Thio merincikan, dari data tersebut, sebanyak 23 KK yang telah memiliki sertifikat tanah, 16 KK tanah dati, dan 393 KK lainnya belum terkonfirmasi.
“Jumlah ini masih sementara, bisa bertambah dan berkurang, tim tetap teliti untuk persoalan kepemilikan, agar tidak ada yang merasa dirugikan," jelasThio.
Selanjutnya, terkait pembangunan, tahapan itu akan dilakukan oleh Korwil BPN provinsi Maluku.
Ditempat yang sama, Kepala seksi pengukuran tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Ferry Soukota menjelaskan, tahap pelaksanaan akan dilakukan oleh BPN Provinsi Maluku, BPN Maluku Tengah dan kementrian perhubungan.
Soukota menjelaskan, dalam melakukan tahap pelaksanaan, nantinya ada dua satgas yang akan turun ke lokasi yang masuk dalam areal pembangunan.
“Satgas A untuk melaksanakan pengukuran secara keliling, dan satgas B akan mengumpulkan data secara Yuridis baik subjek maupun objek.
Ditambahkan, dari hasil ini akan diekspos bersama dengan Aprisal baru ditentukan nilai harga tanah.
”Jadi sekarang belum bisa ditentukan nilai jual Objek pajak.
Sementara itu Raja Negeri Waai, Derk Bakarbessy menjelaskan, Pemerintah Negeri telah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat waai.
Sebab sosialisasi itu sangat penting, karena masalah tanah penuh dengan Resistensi. Dari data sementara sebanyak 23 KK yang punya sertifikat, yang lainnya masih belum jelas.
"Intinya Pemerintah Negeri Waai tetap berproses dan terus melaksanakan sosialisasi untuk menyukseskan program strategis bagi rakyat Maluku. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/tppl-waai-lakukan-pendataan-warga-pemilik-tanah-detail-438732