Utang BPJS Pemprov Maluku Capai Rp. 38 Miliar, DPRD Minta Data Dicocokkan

Utang BPJS Pemprov Maluku Capai Rp. 38 Miliar, DPRD Minta Data Dicocokkan

Ambon, News Medianusantara.com - Utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp38 miliar. Kewajiban itu disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa mengatakan angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai final. Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan agar mencocokkan data sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.


"Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar," kata Johan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra  Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu, 30/9/2026.


Menurut Johan, pencocokan data penting karena pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.


"Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi," ujarnya.


Johan meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKA6D, serta Dinas Kesehatan Pendidikan, Koordinasi itu, kata dia, diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran.


"Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKAD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa," kata Johan.


Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah. Dasar pembayaran, menurut dia, juga harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah.


"Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini," tuturnya.


Johan mengatakan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.


Ia menyebut pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap. Karena sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya," katanya.


DPRD Maluku juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.


Konsultasi itu akan dilakukan oleh komisi gabungan. DPRD ingin memastikan ketentuan mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.


"Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan," ujar Johan.


Selain persoalan utang, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah dan masyarakat.


"Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar  memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti," kata Johan.


Dengan demikian, DPRD Maluku meminta persoalan Rp38 miliar tersebut terlebih dahulu dipastikan melalui rekonsiliasi data. Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, penyelesaian pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.(**)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/utang-bpjs-pemprov-maluku-capai-rp-38-miliar-dprd-minta-data-dicocokkan-detail-464812