Proses Belajar Mengajar SD Di Aru Kembali Normal Wakil Bupati Sidak Penerapan Protokol Kesehatan
Dobo, News Medianusantara.com - Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey melakukan pemantauan terkait penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) setelah seluruh SD di Aru kembali dibuka untuk melaksanakan proses belajar mengajar di Tahun Ajaran Baru 2020/2021.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2020).Adapaun pemantauan proses belajar-mengajar dilakukan di beberapa sekolah yang ada di kota Dobo diantaranya SD Negeri 3 Dobo,SD Yos Soedarso I Dobo,SD Negeri I Dobo,SD Yos Soedarso 2 Dobo dan SD Negeri 5 Dobo
Wakil Bupati Muin Sogakrey kepada media ini seusai melakukan sidak mengatakan kegiatan proses belajar mengajar di masa New Normal ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Jadi setelah proses belajar mengajar Tingkat SD ini kembali berjalan maka harus disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku"katanya.
Sogalrey menambahkan bahwa Sangat penting penerapan protokol kesehatan di sekolah sehingga guru maupun siswa terhindar dari Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan di sekolah sangat penting baik bagi dewan guru maupun bagi para siswa dalam lingkungan sekolah maupun saat mengikuti proses belajar mengajar di dalam kelas agar semuanya terhindar dari Covid-19"tuturnya.
Dijelaskan juga oleh Wakil Bupati bahwa dengan status Zona Hijau maka penerapan New Normal saat ini dijalankan di Aru termasuk pelaksanaan proses belajar mengajar.
"Dengan status Zona Hijau sampai saat ini maka penerapan New Normal di Aru telah kita jalankan termasuk didalamnya pembukaan Sekolah-sekolah yang ada di Aru untuk melakukan aktivitas belajar mengajar di tahun pelajaran yang baru 2020/2021 namun harus sesuai dengan protokol kesehatan demi kebaikan bersama"jelas Sogalrey.
Wakil Bupati Aru ini juga berharap agar para guru selalu memperhatikan dan mengingatkan siswa agar selalu menerapkan protokol kesehatan di sekolah maupun saat berada diluar lingkungan sekolah.
"Saya berharap agar para guru dapat memperhatikan siswa dan selalu mengingatkan mereka untuk mematuhi protokol kesehatan baik saat berada di sekolah maupun diluar dilingkungan sekolah dengan memperhatikan tiga hal penting dalam protokol kesehatan yakni pakai masker,cuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan selalu menjaga jarak karena dengan melakukan tiga hal tersebut maka kita tidak mudah diserang covid-19"ungkap Sogalrey.
Selain itu Wakil Bupati juga menyampaikan kepada kepala sekolah dan dewan guru bahwa dalam rangka penerapan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang sanksi tersebut dan selanjutnya diterapkan di Kabupaten Kepulaun Aru.
"Terkait dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kepulauan Aru yang nantinya dapat kita terapkan,contohnya jika ada yang melanggar,misalnya tidak menggunakan masker maka sanksinya mungkin memungut sampah atau sanksi lainnya sesuai Peraturan Bupati tersebut.(Rangga)
Belum Ada Komentar