REKOMENDASI KEBIJAKAN PENINGKATAN LAYANAN DADAR PROVINSI MALUKU
Ambon, News Medianusantara.com – Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan, Lokakarya Penulisan Dokumen Rekomendasi Kebijakan untuk Peningkatan Layanan Dasar Provinsi Maluku, pada Rabu (4/9/2024) bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Kegiatan yang dilaksanakan hingga 5 September 2024 ini, dihadiri juga oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN RI, Pimpinan Skala Maluku beserta jajaran, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan para peserta Lokakarya.
Sabirin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemenuhan pelayanan dasar di Provinsi Maluku, yang merupakan Provinsi Kepulauan, seringkali diperhadapkan dengan banyak tantangan dan masalah.
Oleh sebab itu melalui lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dasar di Provinsi Maluku baik dalam aspek dukungan kebijakan manajerial serta kelembagaan.
“Walaupun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya dengan melakukan sejumlah kebijakan strategis, dalam pemenuhan pelayanan dasar, diantaranya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya, dimana perlu dilakukan inovasi-inovasi, untuk meningkatkan penataan kelembagaan, maupun perluasan kerjasama,” ujar Sabirin.
Oleh karena itu, Sabirin menambahkan, sejalan dengan arah kebijakan Daerah Provinsi Maluku, maka standar pelayanan minimal, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, penguatan pengelolaan sistem informasi dan perencanaan, dan pengembangan anggaran yang inklusif berbasis skala, serta mendorong kepemilikan lokal yang efektif, adalah solusi dari permasalahan pemenuhan pelayanan dasar di Provinsi Maluku.
Ia menambahkan, kebijakan yang baik, adalah kebijakan yang tidak hanya diambil berdasarkan intuisi, opini dan kepentingan sektoral, oleh karena itu dalam setiap kebijkan membutuhkan peran analis kebijakan.
Sabirin mengharapkan, melalui kegiatan ini Analis Kebijakan dapat meningkatkan kompetensinya, agar apa yang diterima, dapat bermanfaat bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan terutama dalam hal pelayanan dasar. (*)
Belum Ada Komentar