Artikel Populer

Supir Angkot Hunut-Passo Datang Pemkot Minta Tertibkan Jalur Angkot Hatu, Alang dan Liliboy

Supir Angkot Hunut-Passo Datang Pemkot Minta Tertibkan Jalur Angkot Hatu, Alang dan Liliboy

Ambon, News Medianusantara.com – Sejumlah sopir agkutan( angkot) jurusan Passo -  Hunut mendatangi  Pemerintah Kota Ambon ( Pemkot) mengajukan protes dan meminta agar Wali Kota tertibkan angkutan Hattu, Alang dan Liliboy karena sangat mereka. Karena kita tahu sendiri angkutan Hattu Alang Liliboy sesua trayek yang di keluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon harus melintasi Jembata Merah Putih ( JMP) bukan bukan lewat jalur Hunut- Passo sehingga dapat merugikan kata Naldo salah satu sopir Hunut. 

Keluhan  ini mereka sampaikan langsung di depan Kantor Balai Kota Ambon, Jumat (6/12/2024)  pukul 11.30 Wit

Pantauan di Lapangan,Sejumlah Supir Angkutan (Angkot) jalur Passo-Hunut, mengeluh, terkait  jalur Angkot  Hattu,Alang dan Liliboy

Paslanya Pengeluaran Surat Keputusan (SK) izin trayek yang dikelurkan oleh Pemerintan Kota (Pemkot) Ambon kepada mobil Angkot Jalur Alang Liliboy, dinilai tidak beraturan.

Mereka,itu seharunya melewati jalur Jempatan Merah Putih (JMP). Bukan Hunut- Passo, enak di mereka kita rugi mereka malah melewati jalur Wahiheru-Passo yang seharusya jalur kami Tak hanya itu, mereka juga mengambil penumpang milik kami Jalur Hunut- Passo. 

Ketua Jalur Angkot Hunut, Jefry Tatariya sesalkan atas pengeluaran Serat Keputusan (SK) Izin trayek itu yang tidak sesuai dengan perjanjian bersama. 

Katong protes mengenai Sk antar jalur, sebab kemarin bahwa sosialisai dulu baru SK kelaur. Tapi nyatanya belum ada sosialisai lagi dengan katong (Kami) mereak sudah keluarkan SK

 kata dia, Dinas Pehubungan Kota dan Perhubungan Provinsi Maluku  saja tidak bisa pertanggung jawabkan terkait pengeluar SK tersebut.

" Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi Begini apakah tamu mau datang parentah  kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan

 Angkut Hatu Allang Liliboy tidak sah. Kami minta agar dinas perhubungan kota ambom dan pemprov maluku agar bisa meberi kejelasan terkait izin trayek ini," tegasnya. 

Dia juga mengakui bahwa, sebenarnya kesalahan ini bukan kesalah Dinas Perhubungan Provisni Maluku, maupun Perhubungan Kota Ambon, melainkan kesalahan para ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang memaksa mengeluarkan SK tersebut tanpa ada sosialisasi.

" Sebenarnya kesalahan ini bukan ada di Dinas Perhubungan tapi ada di Kesalan ketua-ketua Organda sendiri. Panggil ketua Jalur Laha kesik. Jang  karja takaruang bagitu," tegasnya.

Sementara itu,Izak Pelamonia,  ketua Jalur Passo mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk memanggil dan menegur kerass ketua jalur Laha. 

" Kita minta dari Dinas Perhubungan Kota, untuk evaluasi jalur Hattu ,Alang dan Liliboy, mereka ini sudah membludak di Dalam kota ambon. Sedangkan mereka kan Provinsi Begini apakah tamu mau datang parentah  kita dalam rumah kita sendiri. Nah ini yang kita pertanyakan. Panggil Ketual Jalur Laha dan tegurr, sebab dia  bukan Perhubungan untuk Bagi SK  pada  Sosialisasi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, protes yang kalian sampaikan hari ini patut diapresiasi. Nanti selanjutnya kami koordinasi untuk menyelesaiakan hal ini.

" Kami butuh perhatian baik dari teman-teman semua agar bisa mencari nafka dengan baik. Kami juga sangat mengapresiasi masukan kalian semua. Tapi katong mennyesuaikan nanti. Kita lihat perkembanganya pada Senin besok," pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan SK pada tahun 2023 itu seharunya Ankot Hunut melewati jalur passo menuju arah kota dan kemabli melewati jalur JMP.

SK tersebut dengan Nomor 1881 Tahun  2024 ,SK Defisit  dari Tahun  2023 yang sebelumnya sudah keluar dengan nomor yang  berbeda 1995.

"SK sebelumnya Hunut lewat  JMP   pulang Lewat Passo, SK Definsit PP nya lewat  Passo ,nah Passo keberatan cuman jalur masuk Kota kan cuman dua, kalau dua dua mereka tidak bisa masuk mereka lewat mana Sehingga butuh sosialisasi untuk itu," tuturnya.

Kami diri Dinas Perhubungan tidak mengatur hal itu, kami hanya menata jalur Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) saja.

" Sebenernya kita tidak mengatur, kita  hanya menata saja jalur masuk oto AKDP  masuk mana saja itu saja. Karena terjadi pertentangan SK revisi itu kita perbaiki yang  2023 tidak merubah apa apa hanya kita melepaskan pasal terakhir yang  menyangkut AKDP


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori