Tragedi Kariu Adalah Persoalan Ham
Ambon. News Medianusantara.Com - Tragedi yang menimpa masyarakat, Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tanggal 26 Januari 2022 merupakan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, dengan pendekatan prinsip kemanusiaan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), E T Maspaitella, kepada wartawan di Ambon Sabtu (29/1) saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan soal tragedi kemanusiaan menimpa masyarakat Negeri Kariu akibat konflik dengan Negeri tetangga Pelau dan Ori.
Menurutnya, persoalan yang terjadi akibat percecokan mulut antara warga Kariu, B Leatomu, dengan warga Dusun Ori, Abd Karim Tuanakotta adalah pemicunya dan persoalan ini telah teratasi setelah diselesaikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Ada faktor pendorong yang terjadi berupa tindakan kriminal, pembacokan terhadap warga Kariu, Yunedy Leatomu di Dusun Ori Tanggal 25 Januari 2022 yang menyebabkan luka serius dan harus dilarika n ke rumah sakit di Ambon dan secara geografis negeri Kariu berbatasan dengan Pelau dan Ori, jelas Maspaitella.
Lebih lanjut jelas Maspaitella, disesali adalah pemicu dan faktor pendorong tidak segera dilokalisir oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku dan tidak ditangani secara prosedural. Dari sisi anatomi masalah, tindak kriminal itu melibatkan orang dalam arti person pelaku dan korban. Dan karena terjadi di tengah-tengah Dusun Ori maka ada banyak orang jadi saksi atas tindakan kriminal tersebut.
" Sebagai alat negara Kepolisian setempat memiliki kewenangan presurre seharusnya dapat menyusut dan memproses pelaku dan mencegah secara dini meluas tindakan kriminal sehingga tidak menjadi aksi penyerangan secara komunal.disini muncul kejanggalan yakni mengkondisian situasi untuk menyerang Kariu, dan tidak saja melibatkan Ori sebagai suatu komunitas melainkan juga Pelau dalam faktanya turut bersama-sama mengepung dan menyerang Kariu dari dua sisi negeri tersebut.Kariu adalah pihak korban, terkurung ditengah karena persoalannya melebar bukan hanya antara mereka dengan masyarakat Ori tetapi juga dengan masyarakat Pelau. Pihak Kepolisian tidak menangani secara tuntas dan cepat kasus pemarangan tersebut, dan tidak melakukan pencegahan dini atas dampak ikutan dari tindakan kriminal tersebut," Jelas Maspaitella.
Lebih lanjut jelas Maspaitella, aksi teror dengan jalan tembakan dari pihak Ori dan Pelau dan menciptakan rasa takut dan trauma bagi masyarakat Kariu, sebab sebelum ini, mereka pernah diserang pula pada 14 Pebruari 1999 dan mengakibatkan mereka keluar dari Kariu dan menjadi pengungsi dalam waktu yang lama sebelum kembali lagi di Kariu. Terjadi penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat Ori dan Pelau terhadap masyarakat Kariu pada 26 Januari 2022 jam 06.00 WIT. Penyerangan ini didukung oleh perlengkapan senjata api yang dikuasai oleh masyarakat sipil dan menembak warga Kariu secara membabi buta, bahkan berhasil menembus pertahanan aparat TNI/Polri. Karena it mereka secara bebas melakukan aksi pembakaran atas 200an rumah warga Kariu.
"Problem HAM,tragedi Kariu 26 Januari 2022 adalah bentuk pengabaian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh kelompok sipil dengan dilengkapi peralatan senjata api organik dan bom/granat. Masyarakat Kariu sebagai warga negara Indonesia telah diabaikan hak kewargaanya untuk dilindungi oleh negara, sehingga mereka harus keluar untuk kedua kalinya dari negerinya karena penyerangan. Mereka meminta kehadiran negara melalui penambahan personil militer Polisi dan Tentara supaya bisa mengendalikan massa yang besar tetapi hal itu tidak didapati secara cepat karena alasan prosedur di lembaga militer,"jelas Maspaitella.
Belum Ada Komentar