Wenno Minta KPU Harus Tanggung Jawab Pemilu di Kabupaten Aru
Ambon, News Medianusantara.com - Yance Wenno, SH, sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, sangat prihatinannya dengan penetapan lima anggota KPU Kabupaten Aru sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Aru.
Wenno katakan, sebagai Ketua Fraksi Perindo, menyampaikan hal dan sangat prihatin saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pada hari Senin (22/1/24).
Menurut Wenno, tahapan pemilu yang sedang berlangsung akan berdampak pada proses pemilihan umum di Kabupaten Aru.
Meskipun Wenno telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, ia menekankan bahwa yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini adalah KPU Pusat.
"Koordinasi telah dilakukan dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, namun yang memiliki wewenang penuh adalah KPU Pusat," ungkap Wenno.
Wenno juga mengakui bahwa tugas-tugas pembantuan yang seharusnya dilakukan oleh lima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka akan diambil alih oleh KPU Provinsi.
Ia meminta agar KPU RI dapat tanggap, cepat, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Aru.
Selain itu, Wenno menyoroti fakta bahwa kelima anggota KPU Kabupaten Aru telah lama menjadi tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
Dalam konteks ini, Wenno berpendapat bahwa penahanan mereka seharusnya ditangguhkan oleh kepolisian dengan mempertimbangkan tahapan pemilu yang sudah dekat dan aspek hukum yang relevan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Wenno mengusulkan dua solusi. Pertama, seluruh kerja KPU Kabupaten Aru dapat diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
Kedua, jika memungkinkan, penahanan mereka dapat ditangguhkan sambil tetap melaksanakan seluruh tugas mereka hingga penetapan kursi.
Wenno berpendapat bahwa solusi ini lebih baik karena sebelum menjadi tersangka, kelima anggota KPU Aru telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu.
Wenno juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran agenda nasional dengan tidak terganggunya kondisi di Aru, karena jika kondisi di Aru terganggu, dapat berdampak pada Provinsi Maluku secara keseluruhan. (*)
Belum Ada Komentar