Astaga : Dua Pejabat Kabupaten Kepulauan Aru Tidak Dikarantina
Dobo, News Medianusantara.com- Ramainya Media Sosial (Medsos) terutama Group Aru Island akibat tidak dikarantinanya dua Pimpinan OPD,diantaranya Kadis Perumahan dan Permukiman UL dan Kepala Inspektorat RR yang barusan tiba dari Zona Merah hari kemarin,Minggu (14/6/20).
Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga sebagai Ketua Gugus Tugas (Gustu) dalam jumpa pers di ruang kerjanya,Senin (15/6/20), menjelaskan kedua pejabat,yang baru saja kembali dari sona merah tersebut tidak dikarantina di SMP Negeri I Dobo karena sudah melewati beberapa tahap.
"Mereka berdua UL maupun RT tidak dikarantinakan pada karantina terpusat di SMP Negeri I Dobo karena sesuai surat edaran Gugus Tugas Pusat Nomor:07 Tahun 2020
Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19), dianggap tidak perlu karantina, karena merujuk pada surat edaran tersebut diatas, dengan demikian mereka tidak bisa dikarantina pada karantina terpusat "katanya.
Menurut Gonga, Sesuai surat edaran Gustu Pusat bagi mereka yang baru tiba disuatu daerah sudah kantongi surat keterangan sehat dan Rapid Test dari daerah asal maka mereka tetap melakukan karantina mandiri di rumah selama empat belas hari.
"Dengan berdasarkan aturan tersebut, kita tidak berhak menahan mereka apalagi mereka mengantongi surat keterangan bebas Covid-19,Tapi kalau tidak ada Surat bebas Covid-19 maka tetap kita tahan dan kita karantinakan mereka pada karantina terpusat di SMP Negeri I Dobo,mereka ini beda dengan para penumpang yang pernah dikarantinakan waktu itu,dikarenakan mereka tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari daerah asal dan masih berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Pusat Nomor :05 Tahun 2020"papar Ketua Gustu.
Mantan Direktur RSUD Cendrawasi Dobo ini menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 itu pula maka Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru tidak berhak mengkarantinakan mereka dikarenakan ada konsikwensi hukumnya.
"Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka kita tidak berhak menahan mereka karena kalau kita menahan mereka maka ada konsikwensi hukumnya,mereka bisa menuntut atau mempolisikan kita terkait pelanggaran Hak Azasi,dengan dasar hukum Surat Edaran tersebut"kata Gonga.
Ketua Gustu ini menegaskan bahwa Kedua Pimpinan OPD tersebut tetap menjalani Karantina Mandiri dan tetap dipantau gerak-geriknya.
"Jadi mereka UL dan RR tetap jalani karantina mandiri akan tetapi petugas kesehatan akan memantau mereka dalam masa karantinanya dan perlu saya sampaikan juga bahwa untuk para penumpang yang kemarin tiba dengan kapal perintis KM.Timoti itu mereka tidak dikarantina karna mereka datang dari Kota Tual yang merupakan Zona hijau dan sudah mengantongi surat bebas Covid-19 sehingga langsung dipulangkan namun setelah kita lakukan Rapid Test bagi mereka hasilnya negatif " jelas Gonga.
Orang nomor Satu di Aru ini mengingatkan, seluruh Warga Masyarakat Kepulauan Aru agar tetap bersama menjaga Bumi Jargaria sebagai Zona Hijau yang terbebas dari Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan yakni Tetap masker saat keluar rumah,Jaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.(Angga)
Belum Ada Komentar