Daftar Anggaran Yang Telah Dingunakan Di Bidang Kesehatan Covid-19
AMBON, News Medianusantara.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengungkapkan sampai saat ini anggaran bidang kesehatan yang sudah diperngunakan untuk penanganan pencegahan Covid-19 Maluku mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Untuk realisasi anggaran hingga tanggal 17 Juni 2020, sebanyak Rp5 miliar lebih,"ungkap Pontoh kepada awak media di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, usai tatap muka dengan sub tim pengawasan DPRD Provinsi Maluku, kamis (18/06).
Dikatakan, dari laporan kinerja keuangan bidang kesehatan untuk pencegahan dan atau penanganan Covid-19, tahun anggaran 2020 provinsi Maluku, total Rp 5,1 miliar, dari jumlah realisasi, terbagi atas 3 kali pengusulan anggaran. Pertama, dengan nominal Rp1.118.420.379,- transfer lewat BPPKAD. Kedua, Rp.3.543.871.000,- pembayaran lewat Gustu dan ketiga, Rp.450.640.000.
Dijelaskan, anggaran tersebut, terdiri dari beberapa item, diantaranya Rapid Test (RDT) Rp1,3 miliar, Baju Hazmat dan Fask Mask Rp897 juta, Kacamata Google dan sepatu booth Rp106 juta, Perjadin dalam daerah Rp145 juta, baju hazmat dan non disposible Rp.494 juta, baju hazmat dan cover shoes Rp495 juta, belanja makanan dan minuman Rp815 juta, pembayaran insentif Rp442 juta dan lain sebagainya.
Untuk insentif, kata Pontoh sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, yang berhak mendapatkannya adalah semua tenaga kesehatan baik yang ASN maupun non ASN, yang ada di Rumah Sakit (RS), BTKL-PP Klas II Ambon, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tenaga analisis, Dinas Kesehatan untuk tenaga tracing dan Puskesmas.
Dengan nilai maksimal insentif, ungkapnya dokter spesialis Rp15 Juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, tenaga teknis kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.
"Di dalam petunjuk teknis itu ada cara menghitung, berapa pasien yang ditangani, dan beberapa tenaga kesehatan maksimal yang menangani pasien-pasien tersebut,"cetusnya.
Sementara untuk tenaga medis yang bertugas di tempat-tempat karantina, kata dia mendapatkan 70 persen dari standar yang ditetapkan.
"Jadi kalau dokter spesilis yang harusnya Rp15 juta, kalau dia ada di Balai Diklat dia hanya menerima Rp10.5 juta, begitu juga dokter umum, bidan dan perawat mendapat 70 persen dari biaya maksimal yang didapat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan di RS,"ucapnya.
Semuanya biaya intensif bagi tenaga medis, ungkapnya dibayarkan menggunakan APBD.(MN)
Belum Ada Komentar