
DPRD Maluku Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Ranperda RPJMD 2025-2029
Ambon, News Medianusantara.com - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, didampingi Wakil Ketua, John Lewerissa, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan tamu undangan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (5/8/2025).
Dalam pidato pembukaannya, Abdul Asis Sangkala menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan jangka menengah daerah, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah selama lima tahun ke depan.
RPJMD ini, kata Asis, harus selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta berbagai regulasi terkait lainnya.
“Dokumen ini menggambarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dirumuskan dalam 7 Sapta Cita, sebagai arah pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Maluku. Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” ujar Sangkala.
Ia menambahkan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD pada rapat paripurna internal tanggal 2 Juli 2025.
DPRD juga sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025-2044 sebagai acuan strategis penyusunan dokumen RPJMD ini.
Mengakhiri sambutannya, Sangkala mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat persatuan dalam menghadapi dua momen penting di bulan Agustus ini, yakni HUT ke-80 Provinsi Maluku dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mari kita kobarkan semangat hidup orang basudara demi terwujudnya Maluku yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pidato pengantarnya menekankan bahwa RPJMD adalah hasil dari proses perencanaan yang panjang dan komprehensif, yang memuat visi, misi, strategi, arah kebijakan, serta kerangka pendanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan sangat kami harapkan,” kata Gubernur Lewerissa.
Ia menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan ruang untuk pembahasan bersama dokumen strategis ini.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik,” pungkasnya.(N-MN)
Belum Ada Komentar