Jadi Saksi Di Persidangan Kaidel Akui Kerugian Negara 4,2M
Dobo, News Medianusantara com - Timotius Kaidel yang juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2020-2024 hadir sebagai saksi dalam persidangan Pencemaran nama baik terhadap dirinya dengan Terdakwa Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway di ruang sidang pengadilan Negeri Dobo pada,Senin (16/11).
Timotius Kaidel yang hadir sebagai saksi dalam keterangannya mengatakan dirinya merasa dirugikan akibat beredarnya video orasi politik Udin Belsigaway yang mengatakan adanya temuan BPK terkait Korupsi 11Miliard yang di lakukan gugur di Sebela.
Dirinya merasa yakin yang disampaikan Udin Belsigaway adalah dirinya
"Yang disampaikan itu pastilah kita karna hanya ada 2 Pasangan Calon dan Terdakwa berkampanye saat itu bagi Pasangan JOIN"kata Kaidel
Terkait Korupsi 11M tersebut yang seakan dituduhkan terhadap dirinya
Dalam sidang itu Timitius Kaidel juga mengatakan bahwa Kuasa Direktur pada PT.Purna Darma Perdana adalah Herman Sarkol dan Sarkol yang menandatangani kontrak
"Kuasa Direktur adalah Herman Sarkol bukan saya dan dia yang menandatangani kontrak bukan saya dan 11 Miliard itu tidak ada tapi Empat Miliar Dua Ratus" ungkap Kaidel.
Namun saat Kaidel kembali ditanyai oleh Hamdany Laturua SH,MH Kuasa Hukum Udin Belsigaway bahwa Herman Sarkol sebagai kuasa Direktur namun dirinya yang mengerjakan pekerjaan tersebut,dan apakah itu jalan lingkar wokam,langsung di iyakan oleh Timotius Kaidel.
"Iya saya yang mengerjakan Pekerjaan tersebut dan itu Jalan Lingkar Wokam "Katanya.
Lanjutan pertanyaan Laturua adalah besarnya dana jalan tersebut dan Tahun Anggarannya.
"Besarnya Dana 36 Miliard,Tahun Anggaran 2018"jawab Kaidel.
Pernyataan Timotius Kaidel terkait 4,2 M tersebut senada dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 700/90.4 Tahun 2020 Tentang Pembebanan Keuangan Negara/Daerah.Tertanggal 19 Agustus 2020.
Dalam SK Bupati tersebut dikatakan bahwa menimbang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Maluku dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan BPK-RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Perlu penetapan pembebanan kerugian Negara/Daerah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Maka berdasarkan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang pembebanan keuangan Negara/Daerah.
Dalam SK tersebut menetapkan dan memutuskan Pertama Membebani Kerugian Negara/Daerah terhadap saudara Herman Y. Sarkol selaku Kuasa Direktur pada PT. Purna Darma Perdana yang melakukan pekerjaan pembungunan jalan Tunguwatu-Gorar-Laulau-Kobraur -Nafar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp.4.255. 390.305,50 (empat miliyard dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus lima rupiah lima puluh sen)
Kedua,Menugaskan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk menagih kekurangan volume pekerjaan kepada saudara Herman Y. Sarkol agar menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 4.255. 390. 305,50 (Empat miliyar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus lima rupiah lima puluh sen).
Ketua Tim TPKD yang juga adalah Sekda Kabupaten Kepulauan Aru Mohamad Jumpa Kepada beberapa Wartawan di ruang Kerjanya mengatakan sampai saat ini seluruh Kerugian Negara tersebut belum dikembalikan.(Tim)
Belum Ada Komentar