Komisi IV DPRD PROVINSI MALUKU Panggil Dinas Kesehatan Pertanyakan Insentif Dokter Di RSUD Haulussy Dan RSUD Tulehu
Ambon, News Medianusantara.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah memanggil Dinas Kesehatan dalam rangka memberikan masukan guna menjawab keterlambatan pembayaran intensif para dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Haulussy dan RSUD Tulehu sejak agustus 2020 sampai sekarang belum dibayar
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr Meskey Pontoh, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (27/1) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan soal keterlambatan pembayaran intensif tenaga dokter di dua rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Menurutnya, memang saat ini pembayaran intensif tenaga dokter sudah sampai bulan agustus 2020, sementara dari bulan september sampai dengan desember 2020 itu ada perubahan pengajuan pembayaran intensif yang tadinya dibayar secara manual sekarang pembayaran intensif dilakukan dengan memakai aplikasi. Ada beberapa kesulitan dirasakan dalam penggunaan aplikasi pembayaran intensif, dan ada kesulitan dalam tenaga mengimput data misalnya ada petugas kesehatan yang NPWP salah karena Nik bermasalah sehingga sistim input data terjadi penolakan ketika di input dalam aplikasi, sehingga menghambat prose lembayaran intensif.
"Besar nilai intensif tenaga dokter tergantung berapa lama dia bertugas di ruang isolasi, semua dihitung dalam menentukan besar intensif di dapat tenaga dokter," jelas Pontoh.
Lebih lanjut kata Pontoh, selain rumah sakit Haulussy, rumah sakit Tulehu adalah rumah sakit pemerintah daerah yang dipakai untuk menangani pasien Covid., dan besar intensif tergantung dari lama tenaga dokter bertugas.
" Sementara itu untuk vaksin, ungkap Pontoh, diutamakan bagi tenaga kesehatan dan selesai itu ditargetkan sampai akhir bulan Pebruari 2021 semua suda selesai baru dilanjutkan ke pelayanan publik terutama para Polisi, Tentara dan masyarakat yang memberikan pelayanan publik terutama pedagang di pasar, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dan sampai dengan itu baru bagian masyarakat umum," jelas Pontoh (*)
Belum Ada Komentar