Artikel Populer

Laipeni : DPRD Maluku Dorong Perda Lindungi Masyarakat Adat

Laipeni : DPRD Maluku Dorong Perda Lindungi Masyarakat Adat

Ambon, News Medianusantara.com - Persoalan penebangan  kayu di luar kawasan izin kembali mencuat di Maluku, terutama di  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) khususnya di Desa Arma Kecamatan Nirunmas.

Meski izin resmi dimiliki oleh warga Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara, sejumlah warga Arma tetap menebang kayu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Kondisi ini memunculkan dilema antara penegakan hukum dan realitas sosial di lapangan.

“Yang jadi masalah di lapangan adalah, mereka sebenarnya membantu orang. Jadi ini seperti simalakama,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Jhon Laipeni di Ambon, Jumat (21/03/2025).

Ia menjelaskan, sebagian warga Arma menjual kayu hasil tebangan kepada perusahaan penampung, meskipun kawasan penebangan berada di luar izin resmi.

Alasannya beragam, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan mendesak lainnya.

“Ada beberapa kasus, perusahaan tidak mau menerima. Tapi oleh masyarakat ini kan kebutuhan hidup, mereka memaksakan perusahaan untuk menerima kayu mereka. Akhirnya perusahaan terpaksa menerima meskipun tidak dalam jumlah besar, hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga di luar pemilik izin,” ujar Laipeni.

Menurutnya, secara administrasi, izin usaha kayu yang berlaku saat ini dinilai lengkap. Namun, persoalan muncul karena kurangnya komunikasi dan pengawasan dalam proses pelaksanaan di lapangan.

Laipeni juga menyoroti adanya oknum yang diduga bermain dalam distribusi kayu ilegal, misalnya dengan menggunakan nama panitia gereja atau sumbangan sosial.

“Bangku untuk kebutuhan gereja yang saya bantu, itu asalnya dari luar kawasan izin. Tapi untuk pengiriman tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya desa yang dimintai pertanggungjawaban. Ini sering terjadi, termasuk di Seram dan ketika dikirim ke Ambon, kayunya bisa tertahan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Maluku melalui Komisi II sedang meninjau opsi penguatan regulasi. Salah satunya adalah mendorong agar Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur soal kayu dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Terhadap kayu-kayu yang tidak sesuai area izin penebangan, kami juga sudah turun dan mempertanyakan penetapan harga kayu.

“Nanti setelah masa pengawasan ini, kami akan panggil dinas teknis untuk membahas apakah bisa ditingkatkan jadi Perda, supaya melindungi semua pihak baik pemegang izin maupun masyarakat pemilik hak di sekitar kawasan usaha,” tutup Laipeni.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori