Artikel Populer

DPRD Maluku Surati Menteri PUPR,  Minta Copot Kepala BPJN

DPRD Maluku Surati Menteri PUPR, Minta Copot Kepala BPJN

Ambon, Komisi III DPRD Maluku segera menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR)  untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku,  Yani Astuti, ST.MT . Karena yang bersangkutan di nilai tidak menghargai undangan DPRD dalam rapat resmi bersama komisi. 


Untuk itu, Komisi III segera menyiapkan upaya pemanggilan paksa, dan menghadirkan Kepala BPJN, Yani Astuti. " Mereka juga segera mengirim surat resmi kepada Menteri PUPR  untuk mencopot Kepala BPJN Maluku dari jabatannya". Ungkap Wajo.


Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyatakan bahwa ketidakhadiran Kepala BPJN dalam tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan sekaligus pelecehan terhadap DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan proyek APBN dan APBD di Maluku.


“Upaya paksa itu diatur jelas dalam tata tertib DPRD. Dan karena sudah tiga kali kami undang tetapi tidak pernah hadir, mekanisme itu akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi sepakat,” tegas Alhidayat Wajo kepada wartawan di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (18/11/2025).


Alhidayat mengungkapkan ironi di balik absennya Kepala BPJN. Sebelumnya, Kepala BPJN sendiri meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 WIT dengan alasan harus berangkat ke Jakarta pada sore hari. Namun saat rapat berlangsung, ia tidak hadir dan hanya mengutus salah satu kepala seksi.


“Alasannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang meminta jadwal dimajukan, tapi justru tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD,” tegas Alhidayat.


Ia menambahkan, sejak lebih dari tiga bulan menjabat, Kepala BPJN belum menunjukkan sikap proaktif dalam menjalin komunikasi sebagai mitra DPRD, terutama terkait pembahasan proyek strategis pembangunan jalan di Maluku.


Komisi III juga menyoroti kabar bahwa Kepala BPJN disebut kerap berada di Jakarta setiap Jumat dan baru kembali bertugas pada Rabu. Meski demikian, isu ini belum dikonfirmasi secara resmi dan masih menjadi perhatian komisi.


Alhidayat menegaskan langkah Komisi III merupakan sikap kelembagaan, bukan tindakan emosional.


“Ini soal marwah lembaga. Pejabat vertikal yang ditugaskan di Maluku harus membangun komunikasi dengan DPRD. Baru sekali pun tidak pernah hadir dalam rapat resmi. Ini tidak bisa ditolerir,” ujarnya.


Komisi III resmi memutuskan akan mengirim surat kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan dan penggantian Kepala BPJN Maluku.


“Rapat hari ini memutuskan, kami akan menyurati langsung Menteri PUPR agar menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” tutup Alhidayat Wajo.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori