
Lakukan Transhipment di Laut Arafura, KKP Bekukan Izin 11 Kapal
Jakarta, News Medianusantara com,- Sebanyak 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan dibekukan izinnya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas kegiatan itu, Ditjen Perikanan Tangkap KKP mengambil langkah tegas, dengan membekukan izin sebagai sanksi administratif awal, karena diduga telah melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan laut Arafura.
"Kami membekukan 10 izin kapal penangkap dan 1 kapal pengangkut ikan karena diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan atau transhipment di wilayah perairan Arafura.
10 kapal penangkap ikan tersebut kini di bekukan izin dan diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, sejak, Jumat, (28/2/2025) lalu.
Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (07/03/2025).
Lotharia menambahkan, ke-10 kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM MS 7A.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semuanya.
Lotharia menegaskan, transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
“Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”jelas Latif. (MN-02)
Belum Ada Komentar