
Wamen Hukum RI Terima Gelar Adat Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai
Ambon, News Medianusantara.com,- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej, SH, M.Hum, berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke Negeri Rutong kecamatan Leitimur Selatan.
Kunjungan orang no 2 di Kementerian Hukum RI , di Rutong disambut secara adat dengan meriah di istana Lopurisa Uritalai.
Kunjungan berlangsung sederhana dan penuh hikmah dan berpusat di Baileo Negeri Rutong, Somalopu Maririwai, Selasa, (22/04/2023).
Wamenkum RI mendapat penganugerahan gelar adat sebagai, “Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalai.”
Makna dari gelar adat tersebut dapat diartikan sebagai: Sesepuh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah Lopurisa Uritalai.
Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella dalam sambutannya mengatakan, gelar ini menunjukkan seseorang yang memiliki kedudukan penting dalam hukum adat, dihormati karena kebijaksanaannya, serta bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai adat dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Lopurisa Uritalai.
Maspaitella menambahkan, gelar ada tersebut secara harfiah dimaknai sebagai sesuatu atau tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Lopurisa Uritalait.
Dengan pemberian gelar adat ini, lanjut Maspaitella, Hiariej senantiasa melekat dengan masyarakat adat dan bersama-sama dengan masyarakat adat bisa memperjuangkan harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat menjadi kesejahteraan bagi masyarakat adat bukan hanya di Maluku tetapi juga di nusantara.
Sembari berharap, Wamen hukum bisa menindaklanjuti pengharapan pengharapan daripada masyarakat adat untuk mensinkronisasikan hukum positif dan hukum adat sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat
Dan mungkin saja ini berawal dari Negeri Rutong dan akan di lakukan juga oleh negeri negeri adat yang lain,"pungkasnya.
Sementara itu, Hiariej setelah menerima gelar adat, mengatakan, bahwa apa yang diterimanya merupakan pengalaman luar biasa dan pertama dalam hidupnya. Dia menerima dengan baik dan memahami maknanya sebagai kepercayaan dan amanah besar.
Hiariej menambahkan, gelar yang diterimanya sebagai anak adat untuk terus menjaga eksistensi hukum adat sebagai sub ordinat dari sistem hukum Republik Indonesia, serta menjaga keseimbangan antara hukum positif dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
"Negeri Rutong mengingatkan kita bahwa hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.
Semoga gelar ini, menjadi penyemangat dalam memperjuangkan pengesahan RUU yang berhubungan dengan Negeri Adat di Maluku.
Usai prosesi adat, dilanjutkan dengan tarian gandong kakak Negeri Rumakay yakni, Tarian Amakele yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal mengiringi perjalanan menuju Ekowisata Sagu Desa Rutong, sebuah destinasi yang menggabungkan pelestarian lingkungan ketahanan pangan dan pelestarian budaya.
Di tempat ekowisata sagu ini, Hiariej diajak menyaksikan proses pembuatan sagu secara tradisional, merasakan nuansa alam hutan sagu hingga terlibat langsung dalam teknik pengolahannya.
Ekowisata ini menjadi simbol bahwa negeri Rutong tak hanya kaya secara budaya tapi juga bijak dalam menjaga dan mengembangkan warisan leluhur demi masa depan.
Untuk diketahui, turut hadir pada kesempatan itu, yakni, Wali Kota Ambon, Asisten III Setda Provinsi Maluku, Sartono Pinning, Walikota Ambon, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anis Yeremias.Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementrian RI, Andry Indrady, Karo SDM Kemenkum RI, Fajar Sulaiman Taman, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri. kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, Ketua DPRD kota Ambon, Morits Tamaela, kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rico Hayat, Ketua Latupati Maluku, Hi. Ibrahim Wokkas, para Upu Latu dan Ina Latu kota Ambon, Lembaga Adat, Badan Sandiri dan masyarakat negeri Rutong, serta tamu undangan lainnya. (MN-02)
Belum Ada Komentar