Rapat Paripurna DPRD Maluku Setujui KUA-PPAS 2026,Watubun Minta Catan Banggar Jadi Perhatian Pemrov
Ambon , News Medianusantara.com - DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan melalui rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin malam (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, dan diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana diamanatkan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan itu berisi proses pembahasan, inventarisasi masalah, serta sejumlah catatan strategis Banggar.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang merinci tahapan pembahasan sejak 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian dokumen, pendalaman fraksi, rapat komisi dengan mitra OPD, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga rapat kerja Banggar dan TAPD pada 21–22 November 2025.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan beberapa catatan penting. Salah satunya terkait penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Pemerintah daerah didorong memberikan anggaran operasional yang proporsional bagi OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” demikian penegasan Banggar.
Banggar juga mendesak penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025. Pembayaran diharapkan tuntas pada APBD 2025.
Terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun, Banggar menyatakan setuju namun mensyaratkan empat hal penting: kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, dan pemerataan pembangunan untuk 11 kabupaten/kota di Maluku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan agar seluruh catatan Banggar menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. “Ini demi kesejahteraan rakyat Maluku,” ujarnya.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengapresiasi kerja DPRD, khususnya Banggar, yang telah membahas dokumen KUA-PPAS 2026.
Ia menegaskan penyusunan dokumen itu berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini membuktikan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif berjalan baik. Ini modal penting untuk membangun Maluku yang lebih maju,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Benhur mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyerahkan draf RAPBD 2026 kepada DPRD mengingat waktu pembahasan sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Saya minta pemerintah daerah segera menyampaikan RAPBD sehingga pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November,” kata Watubun.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar