
Saadiah Uluputty Soroti Urgensi Revisi UU Kehutanan Demi Lindungi Hutan dan Hak Masyarakat Adat
Jakarta, News Medianusantara com, — Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai langkah strategis dalam merespons tantangan kerusakan hutan dan ketimpangan tata kelola kawasan kehutanan di Indonesia.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Saadiah menyoroti sejumlah pasal yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan menyisakan berbagai persoalan hukum, ekologi, dan sosial yang belum terselesaikan.
“Salah satu yang sangat krusial adalah dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan dari luas wilayah atau pulau, padahal ini adalah ambang ekologis yang penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Politisi PKS ini.
Saadiah juga mengkritisi perubahan kewenangan penetapan fungsi kawasan hutan yang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat tanpa mekanisme pengawasan legislatif yang memadai.
Politisi asal Dapil Maluku ini menegaskan, bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi momen untuk mengembalikan semangat keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu Kartini PKS ini menyoroti pentingnya memasukkan pengakuan eksplisit terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan adat yang selama ini hanya diakui secara parsial dan masih kerap diklaim sebagai hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tetapi hingga kini, praktiknya belum sepenuhnya berubah. Revisi UU ini harus menjadi tonggak pengakuan penuh atas hak masyarakat adat,” tegasnya.
Saadiah juga mendorong adanya pengetatan pengawasan terhadap perizinan usaha kehutanan, terutama di hutan lindung dan produksi, agar tidak membuka peluang kerusakan yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa setiap izin harus disertai dengan tanggung jawab lingkungan yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk korporasi.
Fraksi PKS, lanjutnya, akan terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada rakyat, lingkungan, dan keadilan sosial
“Revisi UU Kehutanan ini bukan semata soal perizinan dan investasi, tetapi soal masa depan hutan kita, masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkas Saadiah Uluputty.(MN-02)
Belum Ada Komentar