Artikel Populer

Tingkatkan PAD, Laturiuw Dorong Wajib Pajak Optimalisasi Pajak Air Tanah

Tingkatkan PAD, Laturiuw Dorong Wajib Pajak Optimalisasi Pajak Air Tanah

Ambon,  News Medianusantara.com,- Optimalisasi pajak air tanah di kota Ambon masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait belum meratanya pemasangan alat ukur atau meter pada wajib pajak.


Lebih dari 700 wajib pajak tercatat belum memasang meter berpengaruh akurasi perhitungan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),  khususnya dari sektor pajak air tanah.


Pajak air tanah ini,  salah satu sumber strategis dalam mendongkrak PAD Kota Ambon. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait belum meratanya pemasangan alat ukur atau meter pada wajib pajak.


Hal ini disampaikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, kepada wartawan, usai  sosialisasi Perundang-undangan Perwali, Nomor 39 Tahun 2025, tentang besaran nilai perolehan air tanah,  di Hotel Manise,  Selasa, (28/4/2026).


Laturiuw menambahkan, hingga 2026 jumlah wajib pajak air tanah mencapai sekitar 1.165, meningkat dari 1.032 pada tahun sebelumnya. 


Namun, dari total tersebut, baru sekitar 420 wajib pajak yang sudah dilengkapi dengan alat ukur baru.  Artinya, masih lebih dari 700 wajib pajak belum memiliki alat ukur,” jelasnya 


Menurutnya, keberadaan meter sangat krusial karena menjadi satu satunya alat untuk mengukur volume penggunaan air tanah secara objektif. Tanpa itu, besaran pajak sulit ditentukan secara adil dan transparan.


“Kalau belum ada meter, maka dasar perhitungannya masih  estimasi. Ini membutuhkan potensi penerimaan tidak maksimal.


DPRD, lanjutnya, mengapresiasi langkah  Pemerintah Kota Ambon yang telah menambah sekitar 370 unit meter air tanah sejak 2025 hingga 2026.


Namun upaya tersebut, dinilai belum cukup dan perlu dipercepat khususnya pada sektor usaha dengan konsumsi air tinggi seperti Hotel dan industri jasa.


Selain itu, Laturiuw  mendorong sosialisasi Peraturan Walikota Ambon,  Nomor 39 Tahun 2025, 

agar seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan pajak secara menyeluruh dan tidak lagi mengandalkan perkiraan.


Regulasi ini harus dipahami, supaya tidak ada keraguan dalam membayar kewajiban,"ujarnya.


“PAD kita masih terbatas, sementara ketergantungan terhadap APBN masih besar. Karena itu, sumber-sumber PAD seperti pajak air tanah harus benar-benar dijaga dan dioptimalkan. 


Sembari berharap, percepatan pemasangan meter dan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dapat menjadi langkah kongkrit untuk memperkuat kemandirian fiskal kota Ambon.(MN-02)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori