DPRD Maluku Tenggara dan Kanwil Kemenkum Maluku Matangkan Ranperda Koperasi dan UMKM
Ambon, News Medianusantara.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara terus mematangkan langkah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi dan UMKM yang merupakan usul inisiatif lembaga legislatif tersebut.
Tahapan krusial kini memasuki proses harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Kamis, (13/7/2026)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanes Bosco Rahawarin, S.H., menjelaskan, bahwa proses harmonisasi ini merupakan mekanisme wajib yang harus dilalui setelah draf usulan diajukan dan diinput ke dalam sistem Kementerian Hukum.
"Dalam proses harmonisasi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk menyempurnakan rancangan Perda tersebut, baik terkait dengan regulasi-regulasi terbaru, arah kebijakan, maupun sistematika penyusunan Perda," ujar Rahawarin seusai pertemuan.
Ia menambahkan, pihak DPRD menyambut baik berbagai masukan dari tim Kanwil Kemenkum Maluku. Catatan krusial yang perlu segera ditindaklanjuti mencakup penyesuaian naskah akademik agar selaras dengan draf regulasi serta memastikan payung hukum ini tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak DPRD berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan tim internal penyusun agar perbaikan naskah akademik dan draf Ranperda dapat dirampungkan dalam kurun waktu beberapa hari ke depan sebelum melangkah ke tahap pembentukan Perda selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Dr. Saiful Sahri, Amd., S.H., M.H., mengapresiasi langkah proaktif DPRD Maluku Tenggara.
Saiful menambahkan, rapat harmonisasi yang berjalan sekitar dua jam tersebut bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
"Karena ini merupakan inisiatif dari kawan-kawan DPRD, catatan-catatan perbaikan yang telah kami sampaikan akan segera kami tindak lanjuti dan kami akan tuntun proses penyempurnaannya," kata Saiful.
Saiful menegaskan, pendampingan akan terus dilakukan hingga pihaknya dapat menerbitkan berita acara penyelesaian harmonisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Nah, selain mematangkan substansi hukum, pertemuan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi lintas instansi demi memajukan perekonomian daerah.
Melalui harmonisasi regulasi ini, DPRD Maluku Tenggara dan Kanwil Kemenkum Maluku optimistis kehadiran Perda Koperasi dan UMKM yang baru nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Maluku Tenggara, "pungkasnya. (MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar