Artikel Populer

Umagap Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Rugikan Negara

Umagap Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Rugikan Negara

Ambon, News Medianusantara. com,- Tuduhan korupsi pengadaan videotron senilai Rp. 2,3 miliar yang menyeret nama Walikota Tual tidak mendasar, karena semua sesuai dengan   prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Demikian disampaikan,  Inspektorat Kota Tual,  Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE melalui pesan rilis yang diterima media ini di Tual, Sabtu (29/3/2025).

Umagap menambahkan,  sebagai Inspektur yang berperan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu melakukan klarifikasi atas tuduhan dugaan korupsi tersebut, sebagai berikut:

1.Tuduhan:

Renuat selaku Sekda berinisiatif untuk melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00.

Asril Umagap menegaskan, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni,  ada APBD Perubahan. Mekanismenya setelah semester 1 Tahun Anggaran berjalan dan mekanisme lainnya yakni pergeseran anggaran dengan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

" Pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Bapak Sekretaris Daerah dimaksudkan untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022 secara lebih meriah di Kota Tual, karena saat itu Bapak Sekda  terinspirasi dan tak mau kalah dengan pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Saumlaki yang telah menggunakan videotron, dan ternyata penggunaan videotron untuk Pesparani di Kota Tual ikut mendukung keberhasilan yang menurut LP3KD Provinsi Maluku lebih meriah daripada Pesparani Tingkat Nasional di Kupang," ujar Umagap.

Kini videotron tersebut setelah Pesparani, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang terpasang pada Kantor Walikota, depan Kantor Walikota dan pendopo, sehingga nilai guna pengadaan tetap ada.

c.Sebelum pergeseran dilakukan, Pak Sekda saat itu memerintahkan Kepala BPKAD Kota Tual untuk melaksanakan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri dan hasil konsultasi yang dilakukan oleh Kepala BPKAD yang didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tual, pergeseran dapat dilakukan dan bahkan Pemerintah Tangerang Selatan saat itu telah dua Tahun (sudah dua kali) melakukan mekanisme pergeseran serupa.

2.Tuduhan:

Pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00 seharusnya dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada E-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, namun Sekda memerintahkan untuk dilakukan melalui pelelangan langsung

Klarifikasi:

a.Istilah Pelelangan langsung tidak pernah ada dalam proses pengadaan barang dan jada. 

Pak Sekda saat itu tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pelelangan langsung, namun lebih mengarahkan agar proses tender segera dimulai mengingat waktu pelaksanaan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku sudah semakin dekat. Tender inipun diarahkan oleh Pak Sekda agar dilaksanakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, memang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus mengutamakan e-Katalog apabila tersedia. 

Namun, dalam pengadaan videotron yang diberitakan ini, barang yang dibutuhkan belum tercantum dalam etalase e-Katalog sehingga mekanisme e-purchasing tidak dapat dilakukan. Pada tahun 2022 pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog masih bersifat opsional, dan asalkan pengadaan dilakukan masih sesuai mekanisme yang sah, dengan prosedur yang transparan dan memenuhi prinsip pengadaan yang baik, maka kami berpandangan tidak ada pelanggaran dalam hal ini. 

c.Sesuai penjelasan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tual, untuk tender Videotron sendiri sudah sesuai dengan prinsip pengadaan terbuka dan bersaing, dapat dilihat pada laman LPSE kotatual.go.id yang dimana terdapat dua penawar yang memasukan penawaran. 

Adapun untuk proses tender ini juga ada terjadi kesamaan pada tender-tender lainya dilingkungan kementerian dan lembaga yang memakai metode pengadaan Tender - Pasca kualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dan jenis pengadaan yaitu Pengadaan Barang yang sama dengan metode dan jenis pengadaan yang dilakukan.

d.Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan secara online dan offline, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) pada Point E Ketentuan dan Tata Cara Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi, maka penyedia di luar daerah dapat meminta kepada pokja untuk pembuktian dapat dilakukan secara online.

3.Tuduhan:

Terjadi mark-up pada pengadaan videotron dibandingkan dengan penyedia lain yang memiliki spesifikasi dan ukuran yang sama.

Klarifikasi:

a.Tuduhan mark-up harus didukung dengan audit yang sah dari instansi berwenang, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

b.Harga yang ditawarkan dalam proses pelelangan telah melalui tahapan diantaranya Review oleh Inspektorat Kota Tual atas HPS yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pengadaan Videotron ini dan tahapan lainnya yang dilakukan oleh Pokja.

c.Perbandingan harga harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, garansi, layanan purna jual, dan aspek spesifik lainnya yang dapat mempengaruhi harga barang. 

Jika tuduhan ini hanya didasarkan pada perbandingan harga tanpa memperhitungkan faktor lainnya, maka tuduhan tersebut tidak berdasar.

d.Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan videotron ini, dan telah meminta keterangan dengan para pihak yang terkait dengan proses pengadaan ini. 

Hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2022 Nomor 1.B/HP/XIX.AMB/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023.

4.Tuduhan:

Alamat Kantor CV. Karya Putra Nusantara (CV. KPN) sebagai Pemenang/Penyedia tidak jelas. Alamat perusahaan merupakan pemukiman penduduk. Tidak ada plang nama perusahaan, bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut di wilayah mereka

Klarifikasi:

CV. Karya Putra Nusantara beralamat jelas di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258. 

Hal ini dibuktikan dengan Akta Perusahaan maupun bukti pembayaran PBB. Perusahaan ini juga memiliki plang/papan nama perusahaan sesuai bukti video yang ada.

5.Tidak ada keterkaitan Sekda dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa termasuk penentuan harga dan pemenang tender. Kesemuanya itu menjadi tanggung jawab PPK dan Pokja, sedangkan Sekda hanya menegaskan pentingnya pergeseran dan mengarahkan untuk mempercepat proses pengadaan untuk bisa terlaksana Pesparani secara meriah untuk mendukung Kota Tual sebagai Kota Toleransi. (MN-02).


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori