Lucki Wattimuri Tegaskan, RSU Dr Laimena Tidak Boleh Jadikan BPJS Sebagai Alasan dan Abaikan Pelayanan Kemanusiaan
Ambon, News Medianusantara.com - Pelayanan di RSUD Dr Leimena Ambon terhadap almarhumah Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Lucky Wattimury, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan administrasi, khususnya BPJS, sebagai alasan utama untuk mengabaikan pelayanan kemanusiaan.
Menanggapi rilis resmi RSUD Dr Leimena yang diterima pihaknya, Lucky menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.
“Pertama, apakah benar pasien yang administrasi BPJS-nya belum selesai harus ditolak atau tidak dilayani oleh rumah sakit?” ujar Lucky, Rabu (15/1/2026).
Kedua, ia mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang mengizinkan pasien pulang meski kondisi fisik belum memungkinkan.
“Apakah rumah sakit bisa mengizinkan pasien pulang dalam kondisi masih terpasang infus dan secara medis belum stabil?” katanya.
Ketiga, Lucky menekankan pentingnya menempatkan nilai kemanusiaan sebagai aspek utama dalam pelayanan kesehatan.
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai keterlambatan atau ketidakmampuan membayar BPJS dijadikan alasan untuk tidak melayani pasien.Tidak semua orang punya kemampuan ekonomi yang sama. Banyak masyarakat Maluku berpenghasilan di bawah rata-rata,” tegasnya.
Menurutnya, RSUD Dr Leimena sebagai rumah sakit pemerintah seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu.
“Untuk apa negara dan pemerintah hadir kalau orang sakit tidak bisa dilayani hanya karena urusan administrasi? Mereka juga warga negara dan membayar pajak di tempat lain,” tambah Lucky.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Unpatti, BPJS almarhumah sebenarnya telah dibayarkan. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antara rumah sakit dan BPJS.
“Koordinasi ini harus dibenahi. Jangan sampai kesalahan administrasi berdampak pada nyawa manusia,” ujarnya.
Lucky menegaskan, jika rumah sakit menjadikan uang sebagai titik tolak pelayanan kesehatan, maka nilai kemanusiaan akan hilang.
“Ini bertentangan dengan nilai Pancasila dan prinsip kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara,” kata dia.
Ia menilai peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi dan harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh rumah sakit di Maluku.
Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku berencana memanggil Direktur RSUD Dr Leimena, pihak BPJS, serta instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk membahas kasus ini secara menyeluruh.
“Supaya ke depan tidak terulang lagi. Pelayanan kemanusiaan harus di atas segalanya,” tegas Lucky.
Kronologi Singkat
Diketahui, almarhumah Lenda Maelisa masuk RSUD Dr Leimena pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT akibat diare. Karena status BPJS belum terkonfirmasi, pasien dirawat melalui jalur umum.
Pada pukul 22.00 WIT, suami almarhumah menandatangani surat pernyataan pulang. Dalam perjalanan pulang, terjadi kecelakaan tunggal di Negeri Naku yang mengakibatkan sang suami meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, almarhumah Lenda sempat dirawat di RST Ambon, namun akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026.
Indonesia
English
No Comments