Artikel Populer

Pemprov Maluku Resmi Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

Pemprov Maluku Resmi Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

Ambon , News Medianusantara.com - Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (19/1/2026). Penyerahan Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

 

Dalam sambutannya, Vanath menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Ranperda yang disampaikan hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Adapun dua Ranperda yang diajukan yakni, pertama, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.


Vanath menjelaskan, kedua Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.


Ia berharap, Ranperda ini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. 


Karena itu, diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar Perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.


“Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, dan pandangan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD demi penyempurnaan substansi Ranperda untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Vanath.


Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan bahwa DPRD telah menerima dua Ranperda dari pemerintah daerah untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga mendapat persetujuan bersama.


Ia menegaskan bahwa otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing daerah melalui tata kelola yang inklusif dan transparan, termasuk melalui kebijakan regulasi yang memberikan kepastian hukum.


Secara khusus, Benhur menyoroti Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah. Menurutnya, ke depan perlu dilakukan penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat saat ini Pemerintah Provinsi Maluku memiliki lebih dari 40 OPD.


“Ke depan harus disesuaikan, setidak-tidaknya paling tinggi 32 OPD, agar tata kelola pemerintahan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas penyerahan Ranperda tersebut dan berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori