
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Penetapan KUA ' PPAS Tahun 2025
Ambob,News Medianusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025-2026 pada Selasa malam (23/9/2025).
Rapat tetsebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri 35 dari total 45 anggota DPRD.
Dengan agenda utama penandatanganan nota kesepahaman terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2025.
Watubun menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki arti penting dan strategis, sebagai pijakan dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah yang akan menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025.
“Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Watubun dalam sambutannya.
Sebelum penandatanganan, Pj. Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan tersebut menyampaikan bahwa pembahasan dimulai sejak penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan oleh Gubernur Maluku pada 2 September 2025, dilanjutkan dengan pendalaman di tingkat fraksi dan rapat kerja bersama TAPD pada 22-23 September 2025.
Terdapat beberapa catatan penting dalam laporan Banggar antara lain:
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran.
Realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru SMA/SMK se-Maluku diupayakan selesai sebelum tutup tahun anggaran.
Evaluasi dan penyesuaian pengembalian dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan harus segera dipenuhi agar tidak membebani daerah.
Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang mengalami kerusakan berat harus segera ditindaklanjuti.
Penyediaan anggaran untuk menyelesaikan masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
Farhatun menyampaikan bahwa dengan catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Belum Ada Komentar