
Anggaran Dipotong, DPRD Maluku Pertanyakan Kebijakan Dinas PUPR
Ambon, News Medianusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pertanyakan kebijakan pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pemotongan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, usai rapat bersama Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, dan Bappeda Provinsi Maluku di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/4/2025).
Menurut Rahakbauw, pemotongan anggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa biaya pengawasan untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta sebesar 53 persen, sementara untuk proyek senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, pemotongan yang diperbolehkan adalah 23 persen.
“Namun dalam pelaksanaannya, PUPR hanya menerapkan angka 15 persen. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Rahakbauw.
Ia menambahkan, pemotongan anggaran secara tidak wajar juga terjadi pada Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian.
Pemangkasan tersebut terutama menyasar pada biaya perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik proyek aspirasi (pokir) maupun proyek reguler.
Menanggapi hal tersebut, DPRD berencana menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III untuk memanggil dinas-dinas terkait, guna meminta penjelasan lebih lanjut.
“Sesuai kebijakan pimpinan DPRD, komisi-komisi akan lebih dulu menggelar rapat bersama mitra kerja masing-masing. Setelah itu, baru dilaksanakan rapat gabungan untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait kebijakan pemotongan anggaran yang kami nilai tidak sesuai secara nasional,” pungkasnya. (*)
Belum Ada Komentar