Artikel Populer

Aziz Hentihu : Dukung Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku, Sudah Sesuai Regulasi.

Aziz Hentihu : Dukung Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku, Sudah Sesuai Regulasi.

Ambon, News Medianusantara.com -Menyoroti adanya penggunaan anggaran senilai Rp 700 Miliar tampa melalui proses legislasi DPRD Maluku, padahal pembahasan APBD perubahan sudah di ketok.

Terkait dengan polemik pinjaman dana 700 Miliar  tersebut, anggota DPRD Propinsi Maluku, Aziz Hentihu melalui rilis resminya yang di terima News Media Nusantara.com Kamis, (26/11/2020).

Hentihu menjelaskan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperuntukan untuk memperbaiki  Kondisi Ekonomi di tengah Covid-19, melalui pinjaman dana dari  PT. SMI (BUMN) yang tak lain adalah instrumen negara. 

Kebijakan ini tak lain untuk mengsiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah - daerah. Untuk itu haruslah di dukung penuh rakyat Maluku sebagaimana di beberapa daerah lain di indonesia. 

Menurut Azis,instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi  dalam rangka mendukung kebijakan penanganan covid 19 di indonesia. 

"Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman Pemulihan ekonomi nasional PEN untuk Pemerintah daerah.

Lanjutnya, saat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi  Maluku di simpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MOU antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun. 

"Polemik syarat khusus instrumen LEN  yang butuh persetujuan DPRD adalah juga tidak benar karena memang bila dalam situsi normal maka DPRD dan Pemerintah Daeràh Maluku akan mengacu pada PP 56 tahun 2018, tetapi khusus instrumen pemulihan ekonomi Nasional LEN Pada situasi Covid 19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020  yakni Pemerintah Daerah Hanya menyampaikan Surat pemberitahuan kepada DPRD dan memang sudah di ajukan Pemerintah daerah Maluku pada tanggal 26 september 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 Kepala Daerah hanya menyampaikan pemberitahuan selambat - lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan di ajukan, "ungkap politisi muda PPP Maluku.

Hentihu juga menampik beberapa pernyataan, yang di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Maluku Azis  Sangkala dan  Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempolemikan langkah pemerintah daerah Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat. 

"Ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku pakai dana ini dan akan melapor ke KPK. Kami sudah ngecek info ini ngawur, karena MOU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, alasan apa laporan ke KPK,"tandasnya penuh tanya.

"Dirinya menyarankan untuk pihak pihaj terkait agar  berpendapat di ruang publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar.

"Cek dulu dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja, bikin polimik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik covid 19,"katanya.

"Sebagai anggota DPRD Maluku, dirinyamendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi. Kita kan tau Pemerintah Provinsi Maluku dalam APBD 2020 di himpit Anggaran belanja yang hanya 3,37 T yang kemudian harus di recoufusing/pemotongan dana banyak karena COVID - 19.

"Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen  negara lewat PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dan lain lain  untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid 19 ini, yang terpenting nanti pemda dan DPRD bersinergi mengawal program program strategis pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku. Instrumen pinjaman LEN PT SMI ini juga sudah di lakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia,   mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol. Saya kasih Contoh yang sudah pakai fasilitas PEN SMI yaitu DKI jakarta 12,5 Triliun Jabar 4 T, banten 1,9 Triliun kabupaten halsel 150,6 Miliyar dan kabupaten tabanan 201 Miliar serta beberapa daerah lain,"tutupnya.(MN-Na)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori